
BONE, BERITA-SULSEL. COM – Kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan notaris ternama, Mena Bahra, terus bergulir di Mapolres Bone. Pemilik tanah, Muh Rum, dan ibu korban, Muliati Andi Mahyusuf, diambil kesaksiannya oleh penyidik unit Tipidter Polres Bone, Senin (9/1/17) siang.
Baca Juga : Pulang Kampung, Mentan Ajak Investor Kunjungi Pabrik Gula di Bone
Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban, Irma Surya Ningrat, merasa tertipu oleh pemilik tanah, Muh Rum, karena tanah yang dia beli dengan membayar panjar senilai RP 140 juta, secara tiba-tiba telah dialihkan ke pembeli lain.
Baca Juga : Harga Cabai Naik, Mentan Pilih Pulang Kampung ke Bone
Pembeli tanah kedua, Yushan, membeli tanah tersebut dengan dasar adanya tanda tangan tidak keberatan dari pihak Irma dan surat tersebut dibuat oleh notaris Mena Bahra. Setelah diperiksa di laboratorium forensik, tanda tangan tersebut terbukti palsu dan bukan milik Irma.
Baca Juga : Ditawari Tumpangan, Seorang Ibu di Bone Nyaris Diperkosa
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengatakan kalau dalam hal ini keterlibatan Mena Bahra jelas karena surat tersebut dibuat dan dikeluarkan dari kantor notaris milik Mwna Bahra. Hardjoko menegaskan kalau Mena Bahra akan segera dipanggil oleh pihak penyidik sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Ini sudah masuk tahap penyidikan, hasil lab juga sudah jelas itu bukan tanda tangan ibu Irma, saya tidak akan mengejar pengakuan dari ibu Mena karena surat itu jelas dibuat dikantornya. Saya akan segera bersurat ke dewan notaris supaya Mena Bahra bisa diperiksa secepatnya” terang Hardjoko. (Eka)
Comment