
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Obyek wisata Anjungan Pantai Losari Jalan Penghibur Kota Makassar, akan segera diberlakukan tetang larangan membuang sampah sembarangan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Tak tanggung-tanggung, larangan tersebut bukan hanya berbentuk peringatan seperti biasanya bahkan pengunjung Ajungan Pantai Losari bisa dikenakan hukuman denda administrasi ataupun hukuman penjara sesuai tingkat pelanggaran yang dibuat para pelanggar Perda Kebersihan.
Larangan buang sampah sembarangan itu sendiri meliputi khusus bagi para pengunjung, para PK5 atau bahkan warga Kota Makassar sendiri yang sedang berada dilokasi yang tidak bisa menjaga kebersihan sekitar lokasi.
Untuk lebih jelasnya, Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya akan menempatkan sebuah posko berbasis mobile yang dinamakan posko Tim Penegak Hukum Perda (TPHP) dengan menggunakan bak kontainer yang telah dirancang khusus oleh Satpol PP Makassar.
“Rencananya akan ditempatkan di Anjungan Pantai Losari dan melakukan sidang yustisi terhadap Pelanggaran Perda PK5 dan Perda Kebersihan,” kata Iman Hud melalui WhatsAppnya. Minggu, (29/01/2017) kemarin.
Lebih lanjutnya, Iman Hud menjelaskan, pihaknya juga akan melibatkan beberapa pihak selain Satpol PP Makassar yakni Kejaksaan, Pengadilan (Hakim) dan juga Kepolisian dalam memberikan sejumlah sanksi bagi pelanggar Perda nantinya.
“Pelanggar Perda nantinya akan dilakukan sidang ditempat dengan melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolsian dan Hakim dari pengadilan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bagi pelanggar Perda yang terjaring pada di tiga wilayah yakni Kecamatan Ujung Pandang, Wajo dan Mariso kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sesuai yang ditentukan dalam aturan berlaku.
“Jadi kalau ada yang membuang sampah tertangkap tangan atau membangun kemudian sampah bongkarannya dibuang seenaknya itu yang disidangkan langsung oleh Hakim yang bertugas di Posko mobile sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjutnya, Iman menegaskan, jika masyarakat yang telah kedapatan melanggar Perda. Kata dia pihaknya tentu menyiapkan dengan alat bukti yang ada dari hasil operasi Jaga Kota.
“Sanksinya bisa penjara 3 bulan atau denda maximal 50 juta dan itu pihak pengadilan yang putuskan,” tegasnya.
Dari informasi yang didapatkan, Satpol PP Makassar menamakan posko tersebut Posko Dinamis tim penegak hukum Perda (TPHP) juga
termasuk di dalamnya ada Tourist Information Center (TIC).(Dan)
Comment