Hanya Berselang Sejam, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Ayah Satu Anak di Bone

Hanya Berselang Sejam, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Ayah Satu Anak di Bone
Salama (21), pelaku penikaman di depan rumah bernyanyi Inul Vista yang menyebabkan kematian.

BONE, BERITA-SULSEL.COM –  Hanya berselang satu jam setelah kejadian penikaman yang terjadi di depan rumah bernyanyi Inul Vista, pihak kepolisian Polres Bone dibawah pimpinan Kanit Buser Polres Bone, Ipda Putut Yudha Pratama, berhasil membekuk pelaku, Salama (21), di sebuah rumah kos, Kamis (16/2/17), sekitar pukul 23.00 wita.

Selain Salama, dua rekannya, Aris munandar (26) dan Akbar (18) yang berada di TKP juga diamankan oleh polisi. Barang bukti sebilah badik yang diduga digunakan oleh pelaku saat menganiaya korban juga disita.

Baca Juga : Diduga Dendam Lama, Ayah Satu Anak Meregang Nyawa di Bone

Polisi sempat membawa Salama ke RS karena menderita luka di bagian kepala saat kejadian penganiayaan tersebut. Aris menderita luka tusuk di lengan sebelah kanan, sementara Akbar luka dibagian jari kelingking sebelah kiri.

Dari keterangan Akbar diketahui kalau Salama adalah juru parkir di rumah bernyanyi Inul Vista namun belum lama bekerja disana. Akbar sendiri tidak mengetahui jelas apa permasalahan antara Salama dan korban.

baca Juga : Soal Medsos, Kapolres Bone Ingatkan “Jempolmu Harimaumu”

“Waktu ketemu Aco langsung bilang sama Salama, ambil badikmu karena saya (Aco, red) sudah ada senjataku” tutur Akbar.

Akbar dan Aris mengaku hanya melerai keduanya hingga ikut terkena badik milik Salama. Korban sendiri sempat melukai kepala Salama menggunakan sebuah pahat (alat pertukangan, red) yang dibawanya.

Baca Juga : Dukung Nurdin Halid, Keluarga di Bone Siap Jadi Relawan

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, yang ditemui di Mapolres Bone usai penangkapan pelaku mengatakan akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini, apakah masih ada yang terlibat serta apa motif sebenarnya yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

“Dugaan sementara ada dendam lama, kami sudah menangkap pelaku bersama barang bukti sebilah badik yang digunakan untuk menganiaya korban. Pelaku akan dikenakan pasal tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” jelas Hardjoko. (Eka)


Comment