
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM- Sebanyak 3 orang jaringan peredaran narkoba di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Jumat siang (10/3/17), dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Palopo.
Tiga orang yang dibekuk tersebut, yakni M. Irdan (33), Andi Makkawaru (32) dan Andi Aqsha (37). Dari tiga orang tersebut, dua diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Andi Makkawaru yang berkerja di Kantor UPTD Samsat Kota Palopo dan Andi Aqsha yang bekerja di Kelurahan Mawa, Kecamatan Sendana, Kota Palopo.
Baca Juga : Wanita Berperawakan Militer Asal China Kembali Ditangkap di Palopo
Penangkapan kedua PNS tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka M. Irdan yang diamankan lebih dulu di sekitar Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Dari penangkapan Irdan, polisi menemukan barang bukti Sabu sebanyak satu sachet di tangan pelaku. Selanjutnya polisi melakukan pengembangan melalui keterangan Irdan. “Kami kemudian introgasi MI dan mengakui dirinya dari rumah salah seorang rekannya di Jalan Ahmad Dahlan, lokasinya tidak jauh dari TKP penangkapan MI, “ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP. Maulud kepada wartawan.
Baca Juga : Cafe Oknum Anggota DPRD di Palopo 17 Bulan Tak Bayar Pajak
Dari keterangan Irdan, dilakukan pengembangan dan menemukan dua orang dua orang oknum PNS tengah mengkonsumsi sabu. “Saat kami masuk mereka telah selesai mengkonsumsi sabu, bersama mereka kami temukan barang bukti beberapa paket sabu, “tambah Maulud.
Dari ketiga tersangka, polisi menemukan barang bukti satu saset ukuran kecil berisi kristal bening sabu, dua unit telepon genggam merek Nokia yang disita dari tangan Irdan dan Andi Makkawaru, 3 sachet kosong bekas tempat sabu, satu sachet berisikan sisah sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya, yang ikut disita.(zadly)
Comment