
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau yang disingkat APBDes adalah merupakan salah satu contoh peraturan desa yang berarti bahwa Kepala Desa wajib membuat laporan keterangan tertulis tentang pelaksanaan peraturan desa dan pelaksanaan APBDes sesuai pasal 51 ayat (3) sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
Namun pada kenyataanya sekitar 90 persen Kepala Desa di Kabupaten Bone masih menggunakan pihak ketiga dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes). Rata rata Kades mengeluarkan dana sekitar 10 hingga 20 juta setiap penyusunan dan dana tersebut diduga dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikelolanya.
Baca Juga : Warga Cakkebone Ditolak Kades Saat Minta Keterangan Tidak Mampu di Bone, Ini Alasannya
Selain diduga di koordinir oleh pemerintah kecamatan, salah satu indikasi praktek penyusunan oleh pihak ketiga karena minimnya pengetahuan Kades terkait dengan penyusunan RPJMDes dan RKPDes.
“Tidak hanya RPJMDes dan RKPDes namun penyusunan laporan pertanggung jawaban desa” ungkap Mukhawas Rasyid, Ketua LSM Latenritta.
Menurutnya, kegiatan ini telah menghilangkan roh pemberdayaan dimana konsep desa maju mandiri dan demokratis program Kementrian Desa bakal tidak terwujud jika praktek ini terus dilakukan.
Baca Juga : Kontroversi Hari Jadi Bone, Ketua AJK Angkat Bicara
“Kepala desa akan terus menjadi lahan empuk bagi bara oknum yang mencari keuntungan dalam penyusunan RPJMDes dan RKPDes” lanjutnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli P3MD, Agus Mumar, turut menanggapi fenomena yang dialami Kades terkhusus di Kabupaten Bone.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Polres Bone Sosialisasikan Slogan Baru Polisi Sahabat Semua
“Esensi pemberdayaan kurang lebih mendorong peran aktif masyarakat dalam proses pembangunan mulai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembungunan. Bisa juga membuat program yang bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berperan dalam pembangunan menuju pada kemandirian” terang Agus.
Agus Mumar juga menjelaskan bahwa dasar hukum pengawasan dana desa oleh badan permusyawaratan desa sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 pasal 55 Tahun 2014 tentang Desa dimana rancangan peraturan desa dibahas dan disepakati bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kades.
Selain itu, Kades juga harus menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai Pasal 48 huruf C, setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (Eka)
Comment