
PALOPO, BERITA-SULSEL.COM- Berdasarkan perkiraan proses tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Periode 2018- 2023, bakal calon atau Balon Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang menempuh jalur perseorangan atau independen sudah bisa mendaftarkan diri pada Oktober 2017 mendatang.
Hal tersebut diakui Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Palopo, Haidar Jidar. Menurut Haidar Jidar yang ditemui di salah satu warkop di Palopo, Senin siang (20/3/17), kalau berdasarkan tahapan yang lalu, atau peraturan sebelumnya, calon independen nampak mulai dapat memasukkan berkas pendaftarannya pada bulan Oktober 2017 mendatang, disertai pasangan calon masing-masing.
“Kalau kita mengacu sama peraturan yang lalu, para calon yang maju melalui jalur independen sudah bisa memasukkan berkas pendaftarannya sekitar bulan Sepuluh nantinya, tapi mereka juga sudah harus disertai pasangannya masing-masing. Tidak tahu kalau dengan peraturan PKPU yang baru nantinya ini, “jelasnya.
Selain itu, Haidar juga mengatakan kalau Balon independen saat pendaftaran nanti juga harus membawa kelengkapan berkas, khususnya dukungan fotocopy KTP sebanyak Sebelas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh. “Kalau hitung-hitungan memang harus begitu, karena harus sepuluh persen dari DPT terakhir, dan itu pun harus menggunakan KTP Elektronik, “katanya.
Bahkan, Haidar juga mengungkapkan kalau mau aman, para Balon independen tersebut sebaiknya membawa dukungan KTP sebanyak dua kali lipat dari jumlah dukungan KTP yang disebutkan.
“Kalau mau aman, sebaiknya bawa dua kali lipat jumlahnya, karena menghindari adanya double KTP nantinya, pada saat ferifikasi faktual, “tutupnya.(zadly)
Comment