Kejaksaan Tangkap PNS Korupsi Tanpa Audit, Lalu Fungsi Inspektorat Soppeng Apa?

ilustrasi

ilustrasi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Aksi gerak cepat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng menangkap salah satu PNS di Dinas Pertanian yang terlibat kasus dugaan korupsi membuktikan fungsi pegawasan penggunaan anggaran di daerah tersebut tak berjalan baik.

Kepala inspektorat Soppeng inspektur Nur Alam hanya bisa berkelit dan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan sosial, pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO), Tahun anggaran 2015 dan tahun 2016, kasi pembibitan dan produk ternak, Muh. Safar Alimudin.

Baca Juga : Supriansa Sebut Inspektorat Soppeng Tak Gesit Bekerja, Kalah dari Kejaksaan

Hal ini dilakukan inspektorat setelah Kejari menetapkan Muh Safar sebagai tersangka tanpa audit atau rekomendasi dari inspektorat. Menurut Nur Alam, untuk kedisiplinan kepegawaian tersangka, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejak tanggal 20 lalu, dan akan berlangsung selama 7 hari.

“Kalau sumber dananya misalkan pertanian berarti itu inspektur jendral kementerian pertanian yang menangani. Inspektorat hanya memeriksa kedisiplinan kepegawaianya, karena dia bekerja dilingkup Pemda Soppeng, tak menggunakan APBD”, jelas Nur Alam mencoba meyakinkan berita-sulsel.com, Senin ( 20/3/2017).

Baca Juga : Pemda Soppeng Gelar Festival Budaya, Kepala Dinas Pariwisata Hilang

Tak hanya itu, selain tak bisa melakukan pengawasan anggaran, hingga saat ini inspektorat juga belum bisa memastikan apakah akan melakukan pemotongan gaji PNS yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka sebesar 50 persen.

Kata Nur Alam, saat ini pihaknya hanya bisa melakukan pemberhentian sementara. Pasalnya, pelaku masih dalam pemeriksaan. Padahal, PNS yang sudah tersangka harus dilakukan pemotongan gaji dan pemberhentian sementara sebagai PNS.

Baca Juga : Dorong Promosi Wisata, Kaswadi Razak “Jual” Budaya Soppeng

Jika Muh Safar telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan, jelas Nur Alam, barulah pihaknya melakukan pemberhentian melalui SK yang dikeluarkan oleh bupati.

Sebelumnya, Wakil Bupati Soppeng Supriansa menilai inspektorat tak maksimal melakukan pengawasan anggaran. Pasalnya kasus tersebut ditemukan Kejaksaan Negeri Soppeng.

“Kasus ini seharusnya ditemukan inspektorat, bukan lembaga dari luar,” jelasnya. (Henrik)


Comment