
LUWU, BERITA-SULSEL.COM- Bertempat di Mako Polres Luwu, Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu pagi (3/5/17), Polres Luwu mempublis hasil tangkapan Operasi Antik 2017 yang berlangsung selama Dua Puluh hari masa operasi.
Dipimpin Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan, Polres Luwu menghadirkan Tujuh orang tersangka jaringan peredaran narkoba yang berhasil ditangkapnya, beserta sejumlah barang bukti, diantaranya narkoba jenis sabu sebanyak 43,5 Gram, uang sebanyak Sembilang Juta Rupiah, serta perlengkapan alat isap sabu lainnya, hingga dos sepatu yang digunakan untuk mengirim sabu oleh pelaku keluar pulau Sulawesi.
Baca Juga : Wabup dan Kadisdik Luwu Pantau Pelaksanaan UNBK
Tujuh orang tersangka jaringan peredaran narkoba yang terdiri dari pemakai dan bandar tersebut, yakni Alif Akbar, Reski Jaya, Marjuni Usman, Muh. Aris, Riswandi, Wahid dan Luku Erwanto yang juga mantan anggota TNI.
Menurut Kapolres Luwu, AKBP Ahmad Yanuari Insan, dari Tujuh pelaku jaringan narkoba tersebut disita 13,5 Gram sabu, sementara 30 Gram sabu lainnya diperoleh dari sebuah pengiriman ekpedisi tujuan Papua dengan modus pengiriman satu dos sepatu yang berisi sabu.
baca Juga : Kadis DPMD Sulsel Apresiasi Kinerja Pemerintah Desa Balutan Luwu
“Untuk pelaku pegiriman pake sabu melalui ekspedisi kita masih cari pelakunya, dan untuk perusahaan eksepedisi itu sendiri, kami belum menemukan adanya indikasi keterlibatannya, namun nanti kita lihat kalau pelakunya ketangkap, “jelas Ahmad Yanuari Insan.
Lebih jauh Ahmad Yanuari Insan menjelaskan, bahwa untuk tersangka Luku Erwanto (42) yang merupakan mantan anggota TNI adalah sebenarnya merupakan DPO kasus narkoba sebelumnya, pada kali ini juga kembali ditangkap dengan kasus yang sama dengan barang bukti sabu ditangan seberat 9,34 Gram.
Baca Juga : Foto ; Bocah dan Tanah Longsor Luwu
“Mantan anggota TNI ini adalah sebenarnya DPO, dan kita berhasil tangkap, dan saat kita tangkap diamankan sabu seberat Sembilang Gram lebih, “tutupnya.(zadly)
Comment