Ribuan Pasangan Suami Istri di Soppeng Nikah Siri dan Tak Punya Buku

ilustrasi

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Soppeng membiayani pelaksanaan isbat nikah atau pengesahan nikah di Pengadilan Agam.

Dari data yang ada, sekitar 10 ribu warga di Kabupaten Soppeng belum memiliki buku nikah. Sebagian dari mereka menikah siri dan beberapa buku nikah mereka hilang.

Baca Juga : Demokrat Soppeng Siap Gelar Musyawarah Cabang

Kepala Kemenag Soppeng, Huzaemah mengatakan, program isbat nikah tersebut adalah pemberian buku nikah bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.

Isbat nikah terpadu, kata HUzaemah, diikuti 15 pasangam suami istri di setiap kecamatan. Namun, hasil pendataan tidak memungkinkan, sehingga kesepakatan kecamatan mana saja yang dapat memenuhi persyaratan bisa melangsungkan isbat nikah.

Baca Juga : Pekan Depan Dana BOS di Soppeng Sudah Bisa Digunakan

“Untuk tahap pertama, isbat nikah di Kecamatan Lalabata dengan jumlah peserta sebanyak 49 pasangan suami istri dan dilaksanakan tanggal 9 Mei 2017 mendatang,” ujarnya, Selasa (9/5/2017).

Kata dia, tahap kedua tanggal 17 Mei 2017 di Kecamatan Lilirilau dengan jumlah peserta 49 pasangan suami istri. Tahap ketiga di Kecamatan Liliriaja dengan jumlah peserta 32 pasangan dilaksanakan tanggal 23 Mei 2017.

Baca Juga : Di Soppeng Ada Kampung Sakinah

Sementara itu, Bupati Soppeng Kaswadi Razak mengaku akan menuntaskan permasalahan masyarakat yang tak memiliki buku nikah.

“Segala biaya yang dikeluarkan dalam bentuk program sidang isbat nikah akan ditanggung pemerintah daerah,”katanya.

Kaswadi menambahkan, dirinya mengapresiasi Kemenag dan Pegadilan agama yang membuat terobosan baru. Program tersebut tak dilakukan semua daerah. (Henrik)


Comment