Dinilai Provokatif, Polres Bone Bakal Evaluasi Eksistensi Aktivis LAP

Dinilai Provokatif, Polres Bone Bakal Evaluasi Eksistensi Aktivis LAP

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh ketua Laskar Arung Palakka, Akbar Napoleon, pihak Kepolisian Resort (Polres) Bone, akan segera melakukan tindakan agar hal ini tak terjadi lagi.

Ditemui diruangannya, Jumat (26/5/17) pagi, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, mengatakan akan mengevaluasi keberadaan Laskar Arung Palakka yang dianggap meresahkan dari banyaknya keluhan terkait aktivitas dan ucapan-ucapannya di media sosial.

Baca Juga : Usai Pawai Obor, Warga Bone Doakan Korban Bom Kampung Melayu

“Ini perlu dievaluasi dulu karena kata-katanya bisa memecah belah dan memprovokasi orang lain, apalagi dia bawa nama Arung Palakka, itu mewakili orang Bone” ungkap Kadarislam.

Dalam waktu dekat, Kadarislam akan memanggil penyidik kasus terkait UU ITE melibatkan ketua Laskar Arung Palakka yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 tentang informasi dan transaksi elektronik, apalagi bukti screenshoot juga sudah berada ditangan penyidik dan sementara diperiksa oleh saksi ahli.

“Nanti saya tanya penyidiknya, bisa selesaikan atau tidak, kalau bisa, kapan” tegasnya. Baca Juga : Pembunuh Ibu dan Anak di Bone Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, 18 Januari  lalu, ketua Laskar Arung Palakka dilaporkan oleh wartawan salah satu media online, karena kata-kata di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik dan menghina serta menyerang profesi pelapor.

Aktivis lainnya, Junaedi, yang juga pernah menjadi anggota DPRD Bone, mengatakan bahwa Laskar Arung Palakka memang sudah terlepas dari fungsi dan tugasnya membantu masyarakat, apalagi menggunakan nama pahlawan.

Baca Juga : Hippma Bone Gelar Pelantikan dan Raker

Terpisah, Kepala Kesbangpol Pemda Bone, Dray Vibrianto, mengatakan kalau Laskar Arung Palakka ini tidak pernah terdaftar di Kesbangpol dan pihak kepolisian punya hak untuk mengevaluasi jika keberadaannya dianggap meresahkan.

“Laskar ini tidak terdaftar disini karena katanya sudah terdaftar di Makassar, dulu pernah dia datang minta didaftar ketika aturan baru keluar bahwa tidak ada lagi OKP, yang ada ormas, tapi saya katakan tidak bisa kecuali kalau hanya mau dilegalisir, tapi sampai sekarang juga belum datang. Kalau dia punya masalah hukum, silahkan diproses secara hukum karena kalau kami tidak bisa evaluasi” jelas Dray.(Eka)


Comment