Pemilik Wisma di Bone Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan

Paur Humas Polres Bone, Iptu Adenan memberikan keterangan soal kasus pembunuhan disalah satu wisma.

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pembunuhan di Wisma Rennutta, Selasa 23 Mei lalu, sekitar pukul 01.00 Wita, akhirnya terungkap sudah. Jika sebelumnya pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga pelaku, kini hanya dua orang yang terbukti terlibat dalam pembunuhan tersebut dari hasil pemeriksaan pelaku dan para saksi.

Syekh Kemal Mahdali alias Kemal (42) dan Fajar Dewata alias Bro (20), mengaku telah membunuh Muhammad Yusril alias Ucil (21) di Wisma Rennutta dengan menggunakan pisau dapur yang melukai lengan dan pinggang korban.

Baca Juga : Dinilai Provokatif, Polres Bone Bakal Evaluasi Eksistensi Aktivis LAP

“Itu ada persoalan lama antara Ucil dengan Bro, katanya waktu balap liar, akhirnya datang Ucil mencari Bro dan sempat menyerang tapi justru dia yang jadi korban karena ditusuk pisau oleh Kemal, Kemal ini anak pemilik wisma” tutur Kasat Reskrim.

Kronologis pembunuhan ini berawal ketika korban (Ucil, red) datang berboncengan dengan saudaranya, Alif, dengan membawa parang. Setibanya di Wisma, korban mencari Bro lalu secara membabi buta menyerang dengan parang. Kemal yang tengah berada di lantai atas segera turun ke bawah sambil membawa pisau dapur yang ada dikamarnya.

Baca Juga : Usai Pawai Obor, Warga Bone Doakan Korban Bom Kampung Melayu

Melihat Bro diserang, Kemal sempat menggertak agar korban berhenti namun tak dihiraukan korban. Ketika membalik tubuhnya, Kemal menusukkan pisau yang dipegangnya dan mengenai punggung korban.

Meski menderita luka, korban tetap mengikuti Kemal yang berlari naik ke kamarnya sambil tetap memegang parang. Kemal kemudian menyimpan pisau lalu mengambil sangkur berbentuk pistol dan mengancam korban agar tidak mendekat. Korban akhirnya memilih turun dan meninggalkan Wisma bersama saudaranya menuju Rumah Sakit, sayangnya nyawa korban tak bisa diselamatkan dan meregang nyawa di Rumah Sakit.

Baca Juga : Pembunuh Ibu dan Anak di Bone Divonis Penjara Seumur Hidup

Senada dengan keterangan Kasat Reskrim Polres Bone, Paur Humas Polres Bone, Iptu Adenan menjelaskan, kedua pelaku terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Jadi yang menikam adalah Syekh Kemal alias Kemal,” kata Iptu Adenan, melalui press release, Selasa (30/5/17).

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Bone dan akan dikenakan pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta pasal 170 tentang pengeroyokan atau bersama-sama melakukan kekerasan. (Eka)


Comment