
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Bupati Soppeng Supriansa memanggil Kepala Desa Baringen, Sunarti atas adanya laporan masyarakat yang sulit untuk ditemui.
Kata Supriansa, pihaknya menegur kepala desa yang malas berkantor.Mereka bisa kenakan Undang-undang desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 29 point C dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, atau kewajibannya.
Jika terbukti melanggar pasal 29, kata Supriansa, kepala desa bisa dipecat sesuai UU Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 30.
Supriansa meminta aparat pemerintah, termasuk kepala desa harus selalu berkantor dan siap dihubungi dengan selalu mengaktifkan telepon selulernya.
“Saya minta aparat pemerintah agar memberikan layanan yang baik kepada masyarakat,” katanya, Jumat (11/8/2017). (Henrik)
Comment