BONE, BERITA-SULSEL.COM — Hari ini, tepat 30 September dalam Rapat Paripurna, Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan TA. 2026.
Meskipun jika mengikut aturan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 bahwa penyerahan KUPA-PPAS paling lambat minggu kedua Agustus, namun justru baru diserahkan pada pertengahan September. Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, menegaskan bahwa hal ini bukanlah masalah selama semua tahapan dijalankan.
“Iye tidak masalah sepanjang jelas tahapan sebelum penetapan,” ujar Andi Tenri.
Berdasarkan aturan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui setelah nota kesepakatan ditandatangani oleh Bupati dan Ketua DPRD, yakni penyusunan RKA-SKPD sesuai plafon PPAS, penyusunan rancangan perubahan APBD oleh TAPD, dilanjut pembahasan bersama DPRD hingga akhirnya APBD Perubahan di tetapkan pada 30 September, hari ini, sebelum pukul 24.00 Wita.
“Secara tehnis RKA pemerintah daerah yang punya gawean, tapi untuk tahapannya kita sudah berdasarkan ketentuan yang ada”, lanjut Andi Tenri.
Terpisah, mantan Staf Ahli Bupati bidang Ekbang dan Keuangan sekaligus Anggota TAPD, Andi Alimuddin, turut memberikan penjelasan bahwa Rancangan Perubahan KUA-Rancangan Perubahan PPAS 2026 memang sebaiknya diserahkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD pada minggu pertama bulan Agustus 2026 dan disepakati bersama selambat-lambatnya minggu kedua Agustus 2026.
“Terlambat karena baru hari ini Rancangan Perubahah KUA dan Rancangan Perubahan PPAS 2026 ditandatangani bersama. Padahal dokumen tersebut menjadi acuan untuk menyusun Ranperda APBD Perubahan yang semestinya paling lambat hari ini harus disepakati juga APBD Perubahan”, ungkapnya.
Secara aturan, lanjut Andi Alimuddin,
KUPA diserahkan Kepala Daerah ke DPRD paling lambat minggu pertama Agustus dan disepakati bersama paling lambat minggu kedua Agustus.
Ranperda APBD Perubahan diserahkan oleh Kepala Daerah ke DPRD paling lambat minggu kedua September dan Ranperda APBD Perubahan tersebut harus disepakati bersama paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir (paling lambat 30 September).
“Jadi bagaimana bisa jalan proses penyusunan RKA di OPD kalau Ranperda APBD Perubahan bersamaan waktunya KUPA. KUPA dasarnya OPD buat RKA untuk nyusun APBD perubahan. Itu sebabnya, diatur norma Per-UU-an jadwalnya sedemikian rupa agar tahapan bisa jalan sebagaimna mestinya,” terang Andi Alimuddin.
Menurutnya, pemerintah saat ini perlu berhati-hati karena terpantau oleh KPK melalui Monitoring Center of Prevention (MCP). Dari data KPK, Kabupaten Bone masuk zona merah atau rawan korupsi dan ada delapan bidang yang masuk intervensi utama yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen ASN dan Pengawasan APIP.
“Yang jadi masalah ini proses termonitor di MCP KPK. Itu kemarin Bone menjadi perhatian karena masuk daerah rawan korupsi. Kalau ditetapkan RAPBD-Perubahannya hari ini pasti tidak ada nalanggar, cuma jadwal tahapan perencanaan tidak jalan. Masa KUPA bersamaan dengan RAPBD disepakati. Sengaja diatur inteval waktu penetapan KUPA, Penyerahan Ranperda APBD-P sampai kesepakatan APBD-P waktunya paling sedikit satu setengah bulan. Tapi biarlah, yang penting APBD kredibel,” tutupnya.
Diketahui bahwa untuk penetapan APBD Perubahan akan dilakukan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bone, malam nanti, (30/9/26).
Comment