
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pungutan diluar aturan yang ditetapkan Syahbandar terhadap nelayan Bajoe, masih terus disangkali sebagai bentuk pungli.
Ditemui, Senin (5/9/17) malam, bagian pengukuran Syahbandar, Ilyas mengatakan, dalam hal ini nelayan tidak mengerti tentang aturan yang ada.
“Sebenarnya saya sudah capek layani nelayan karena mereka tidak mengerti aturan, tidak bisa bedakan biaya pengukuran kapal dengan biaya pendaftaran kapal,” keluh Ilyas.
Ilyas mengakui memang ada kelebihan pembayaran diluar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun itu adalah bentuk kebijakan agar nelayan tidak repot dan tetap bisa mengoperasikan kapalnya.
“Untuk PNBP memang hanya satu juta, selebihnya itu untuk biaya transport juga makan minum anggota untuk ke lokasi pengukuran dan itu sekitar Rp 350 ribu juga biaya uji stabilitas sekitar Rp 500 ribu, selebihnya itu untuj biaya pengecekan kapal secara online, jadi sudah include Rp 1.8 juta” jelas Ilyas.
Menurutnya adalah suatu hal wajar jika nelayan mengerti bahwa semua butuh biaya, jadi keributan mereka saat inj hanya justru akan mempersulit nelayan.
“Sebenarnya kami sudah minta nelayan untuk urus sendiri tapi mereka mengaku tidak mau repot dan tidak paham soal pengurusan makanya kami gunakan pihak ketiga dalam hal ini pihak ekspedisi, merekalah yang uruskan ke Makassar dan tidak mungkin mau diuruskan gratis” ungkapnya lagi.
Jika mengikut aturan, para nelayan harus memiliki sertifikat dan pass besar untuk bisa berlayar, tapi itu dikeluarkan oleh Hubla Jakarta. Untuk memudahkan nelayan, Syahbandar berikan kebijakan dengan perpanjangan sertifikat tiap tiga bulan dengan biaya Rp 250 ribu juga biaya perpanjangan pass besar tiap tiga bulan sebesar Rp 250 ribu hingga total yang harus dibayar nelayan tiap tiga bulan berkisar Rp 500 ribu.
“Inilah sebenarnya yang tidak dimengerti masyarakat hingga mereka ribut, kami juga serba salah jadinya, kalau mau terapkan sesuai aturan bisa-bisa nelayan tidak berlayar tapi jika disuruh bayar juga jadi beban bagi nelayan” tambahnya.
Ilyas yakin pihaknya tidak menyalahi aturan apa-apa karena sudah menjelaskan juga ke Kementerian Perhubungan. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP pengukuran kapal.
“Soal uang Rp 2.5 juta memang tidak ada aturannya, itu kami hanya minta pengertian nelayan kalau mereka mau diuruskan sertifikatnya di Makassar, daripada mereka urus sendiri dan biayanya bisa saja jauh lebih besar” tutupnya.(eka)
Comment