
SOPPENG, BERITA-SUL-SEL.COM – Tim Kalong Polres Soppeng berhasil mengagalkan aksi penjualan anak di Lollo e, Kelurahan Lalabata Rilau, Kamis (7/9/2017). Gagalnya aksi tersebut berkat laporan warga adanya transaksi penjualan manusia.
Tim Kalong Polres Soppeng langsung menuju tempat kejadian perkara guna melakukan penangkapan.
Kapolres Soppeng, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, Erna (30) yang merupakan ibu si bayi kini diamankan di Mapolres Soppeng guna penyelidikan lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Bayinya masih berumur 28 hari, rencana akan dijual kepada seseorang di Lolloe seharga Rp3,5 juta. Namun, anggota berhasil mengamankannya,” katanya, Kamis (7/9/2017).
Kata Indra, alamat tersangka yang juga ibu bayi, tinggal di Desa Allekkuang, Kecamatan Maritenggae Kabupaten Sidrap, namun mengaku berdomisili di Bone.
Dari pengakuannya, kata Indra, suami tersangka sedang bekerja di Papua, sementara anak tersebut diindikasi merupakan hasil hubungan gelap dari seorang laki-laki berinisal H. Namun saat ini masih didalami kebenaranya.
Mantan penyidik KPK ini menjelaskan, kasus ini masih tahap pendalaman, apakah termasuk sindikat penjualan anak atau ada modus lain.
“Dari pengakuan tersangka, ia menjual bayinya karena faktor ekonomi,”ujarnya,
Indra menambahkan, saat tersangka dikenakan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Henrik
Comment