
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Postingan oknum tenaga sukarela Dishub Bone, Irmayanti Umrah, yang kemudian mengundang berbagai komentar miring pada wartawan, akhirnya berbuntut pada pelaporan ke pihak berwajib oleh Wartawan Net TV, bersama sejumlah wartawan lain yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kreatif (AJK), Rabu (25/10/17), kemarin.
Komentar yang beredar di media sosial Facebook tersebut sempat viral, karena menyerang profesi wartawan dengan mengatakan pers itu orang gila. Bahkan, media Tribun Bone disebut sebagai media yang selalu memuat berita hoax.
Semua komentar tersebut mengundang reaksi spontan para jurnalis untuk melaporkan hal ini ke Polres Bone karena dianggap menghina profesi para insan pers.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, mengatakan sudah menerima laporan tersebut dan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Irmayanti, serta orang-orang yang berkomentar dalam postingan itu.
Baca Juga
Hina Wartawan di Medsos, Oknum Pegawai Dishub Bone Dilaporkan ke Polisi
Cegah Narkoba, Polres Bone Bidik Pelajar
Peringati HUT Sulsel, Samsat Bone Mengenakan Baju Adat Layani Warga
“Kemungkinan minggu depan akan dipanggil yang bersangkutan dan akan dimintai keterangannya, termasuk yang berkomentar juga akan dipanggil apabila muatan dari komentarnya melanggar UU ITE” tegas Hardjoko.
Hardjoko berjanji akan bertindak serius agar tidak ada lagi kasus serupa terjadi. Irmayanti diduga melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
Jika terbukti, terlapor akan dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal satu milyar rupiah. (eka)
Comment