
BONE, BERITA-SULSEL.COM — Ketidaksepakatan antara Direktur RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone dengan para Staf Medik RS yang berbuntut pada aksi mogok sementara pelayanan pasien elektif, Selasa (21/11/17) pagi, belum menemukan titik temu dan Dirut RSUD juga belum memberikan penjelasan terkait masalah ini.
Humas RSUD Tenriawaru, Ramli, mengakui tak mampu berbuat banyak apalagi yang jadi persoalan pokok adalah Perbup tahun 2014 lalu yang hingga kini belum direvisi. Namun, Ramli mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada konsep revisi Perbup tersebut, hanya saja belum ditandatangani Bupati.
“Sebenarnya ini sudah dibahas oleh wakil Bupati langsung, dan sudah ada konsep Perbupnya, tinggal ditandatangani Bupati” ungkap Ramli.
Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017 ini dianggap Ramli sudah cukup mengobati kekecewaan para dokter RS yang selama ini merasa tidak mendapatkan uang jasa yang sesuai dengan kinerja mereka. Biaya jasa medik yang awalnya hanya 22 persen dalam Perbup 2014, kini dinaikkan menjadi 40 persen dalam Perbup 2017.
Jasa perawat ikut dinaikkan dari 10 persen menjadi 18 persen sedangkan jasa tunjangan pelayanan medik, untuk laboratorium dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen, radiologi dari 3 persen menjadi 6 persen dan fisioterapi dari 4 persen menjadi 6,5 persen.
“Ini sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan pihak RS, termasuk pihak staf medik, dan untuk biaya pelayanan memang tidak bisa sama dengan biaya sarana karena RS ini tidak dapat subsidi pemerintah, sementara dalam biaya sarana harus menanggung semua biaya obat dan biaya bahan habis pakai” terang Ramli.
Terkait revisi Perbup, Ramli mengungkapkan bahwa revisi itu tidak harus dilakukan setahun sekali tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi RS, dan untuk transparansi keuangan RS, Ramli menegaskan kalau pihak Staf Medik tidak wajib untuk mengetahui hal tersebut.
“Tidak ada dalam aturan untuk revisi tiap tahun, hanya ikut situasi dan kondisi RS saja, misalnya kondisi keuangan RS sedang jatuh, maka harus direvisi dan pasti aturan itu akan lebih memihak RS daripada RS nanti yang hancur. Untuk transparansi keuangan tidak wajib juga pihak RS sampaikan pada staf medik kecuali kalau mereka meminta” tambahnya. (eka)
Comment