Ini 4 Dokumen yang Wajib Diserahkan Parpol Saat Daftarkan Paslon di KPU

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Partai politik (Parpol) atau gabungan yang mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilwalkot Palopo 2018 mendatang secara kumulatif wajib menyerahkan empat dokumen sebagai syarat.

Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Syamsul Alam mengatakan, keempat dokumen yang wajib dibawa Parpol saat mendaftar pertama B-KWK Parpol atau surat pencalonan. Kedua B.1-KWK Parpol atau Keputusan DPP Tentang Persetujuan Pasangan Calon.

Ketiga B.2-KWK Parpol atau Surat Penyataaan Kesepakatan Partai Politik/Gabungan Partai Politik Dalam Pencalonan, serta yang keempat adalah B.3-KWK Parpol atau surat pernyataan kesepakatan antara partai politik/gabungan partai politik dengan pasangan calon. 09/01/2017.

Syamsul Alam menuturkan, pasangan calon bisa saja gagal dalam pendaftaran jika dokument yang wajib dibawa tidak lengkap dan waktu pendaftaran sudah habis.

“Jadi jangan sampai gagal karena habisnya waktu pendaftaran. Kami dari KPU Palopo intinya telah memberikan tiga hari untuk pendaftaran peserta Pilwalkot sebagaimana tertuang dalam tahapan pemilu serentak 2018, mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018. Tinggal tersisa dua hari lagi, hari ini dan besok. Intinya, silakan manfaatkan dengan sebaik-baiknya waktu pendaftaran tersebut,” katanya.

Syamsul Alam menjelaskan, paslon yang didaftarkan Parpol atau gabungan sendiri wajib menyerahkan syarat calon. Hal tersebut tertuang dalam pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

“Syarat calon ini juga wajib ada dan keabsahannya diteliti pada masa penelitian. Jika belum memenuhi syarat, maka dapat dilengkapi pada masa perbaikan,” katanya.

Kata Syamsul, sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor 17/PL.03.2-SD/06/KPU/I/2018. Panduan Teknis Pencalonan Seri Pendaftaran, yang sudah disampaikan kepada pimpinan partai politik di Kota Palopo beberapa waktu lalu.

Syamsul menambahkan, saat pendaftaran, jika dalam hal terdapat syarat calon yang diterbitkan instansi yang berwenang seperti Laporan Harta Kekayaan (LPHKN) dari KPK, dokument surat keterangan bebas hutang dari pengadilan negeri, dokumen dari kantor Pajak, atau dokument lainya.

Jika belum dapat disampaikan pada saat pendaftaran, jelas Syamsul, sepanjang bakal calon menyerahkan tanda bukti penerbitan dokument itu telah di proses instansi berwenang. Maka, tanda bukti tersebut bisa diterima saat pendaftaran selanjutnya, calon bersangkutan wajib menyerahkan dokument yang benar pada masa perbaikan. (hasdar)

 


Comment