BONE, BERITA-SULSEL.COM — Diduga ikut kampanye IYL di Kabupaten Takalar dengan beredarnya foto Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, AHS, Rabu (21/2/2018) lalu, Panwaslu Kabupaten Takalar langsung menggelar klarifikasi dengan memanggil IYL.
Setelah rapat pembahasan kedua yang melibatkan polisi dan Kejaksaan, Jumat (2/3/18) lalu, Panwaslu Takalar menyatakan kasus AHS tidak bisa ditindak lanjuti.
Ketua Panwaslu Takalar, Ibrahim Salim, menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan AHS melanggar.
“Bukan dihentikan karena di Panwas tidak ada kata itu, tapi tidak ditindaklanjuti karena setelah kita dalami prosesnya, kita adakan pembahasan yang didalamnya ada polisi dan kejaksaan, gakumdu kan, ternyata tidak memenuhi unsur” jelas Ibrahim.
Ibrahim menambahkan bahwa dari keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan, termasuk pemilik rumah yang didatangi IYL diketahui bahwa pada saat itu tidak ada kegiatan kampanye, hanya silaturahmi biasa.
“Itu hanya silaturahmi biasa dan pakaian putih karena hari Rabu semua PNS pakai baju putih, tidak ada atribut juga” tambah Ibrahim. (eka)
Comment