Masa Tenang, Panwaslu Luwu : Tak Lagi Ada Aktivitas Kampanye

LUWU, BERITA-SULSEL.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu mengingatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu agar tidak melakukan aktivitas kampanye dimasa tenang, tanggal 24 hingga 26 Juni 2018.

Anggota Panwaslu Luwu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kaharuddin menegaskan, jika ada pasangan calon yang melanggar, pihaknya akan memberi sanksi pidana.

“Masa tenang sudah tidak boleh lagi ada kegiatan kampanye. Jika terjad, berarti kampanye diluar jadwal. Sanksinya jelas pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 187, setiap orang yang sengaja melakukan kampanye diluar jadwal akan dipidana,” ujarnya, Minggu (24/6/2018).

Kata Kaharuddin, pihaknya melakukan patroli pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik money politik. Pasalnya, Pilkada Luwu nantinya berlangsung demokratis, bermartabat dan berkualitas.

“Masa tenang mestinya hadir sebagai ruang masyarakat untuk secara bermartabat menentukan pilihannya,” harapnya.

Selain itu, tambah Kaharuddin, pihaknya sudah memerintahkan kepada setiap Panwascam agar menertibkan semua alat peraga kampanye yang masih berada disetiap posko dan tempat umum. (*)


Comment