BONE, BERITA-SULSEL.COM — Ditangkap 2017 lalu melalui operasi bersinar oleh gabungan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi dan Polda Sulsel, oknum polisi Bripka H Aksan, kini sudah menghirup udara bebas.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Adnan, mengatakan kalau H Aksan sebenarnya masih berstatus terdakwa karena pihak kejaksaan telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Terkait H Aksan yang bersangkutan saat ini dalam status tidak dilakukan penahanan karena status penahanannya tidak diperpanjang oleh Mahkamah Agung, tapi kasasi tetap berproses” jelas Adnan.
Humas Pengadilan Negeri Watampone, sekaligus hakim sidang Bripka H Aksan, Hamka, ikut menjelaskan bahwa H Aksan sebelumnya dikenakan pasal 112 oleh JPU, namun dari fakta persidangan, hakim memutuskan untuk mengenakan pasal 127, yakni hanya pengguna kepada Bripka H Aksan dan divonis 1 tahun penjara, hingga akhirnya banding dan hukuman tidak berubah, lanjut kasasi oleh JPU.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam Kasim, juga mengungkapkan kalau Bripka H Aksan sudah kembali bertugas namun sebagai bintara Polres Bone, bukan sebagai anggota Satuan Narkoba seperti sebelumnya, sembari menunggu hasil kasasi dan sidang kode etik sebagai anggota Polri.
“Nunggu proses kode etik, sekarang sebagai bintara Polres” singkat Kadarislam. (eka)
Comment