GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengeluarkan kebijakan pelarangan memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi siswa mulai tahun pelajaran 2018-2019.
Policy menimbulkan berbagai tanggapan beragan di masyarakat termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gowa, Salam.
Salam mengatakan pemberian PR bagi siswa tidak dilarang. Akan tetapi tidak boleh tugas-tugas itu dibawah pulang untuk kemudian dikerjakan di rumah.
“Tidak dilarang, hanya saja tidak boleh membawa tugas-tugas sekolah ke rumah. Jadi yang namanya PR bagi siswa itu wajib karena sistem pembelajaran kita kan begitu,tetapi yang harus dilakukan anak hanya pemberian tugas. Jadi pak menteri mengimbau supaya tugas-tugas itu tidak dibawa ke rumah itu dalam kaitannya,” ujar Salam du kantornya.
Menurut dewan pakar SKTB Gowa ini, tujuan dari kebijakan ini, agar beban siswa tidak semakin berat.
“Jadi tujuan utamanya sebenarnya mengapa tidak dianjurkan anak mengerjakan tugas-tugasnya di rumah kan pertimbangannya supaya beban bagi siswa diselesaikan di sekolah, bukan di rumah. Itu dampak bagi siswa, tetapi bagi guru juga demikian. Ketika sudah di rumah, di hari Sabtu sebenarnya ada namanya hari farenths day, Sabtu-Minggu bagi guru bukan sebagai guru lagi tetapi sebagai masyarakat,” urainya.
Namun demikian, lanjut Salam, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti kebijakan pusat.
“Tetap saja karena kalau ini kebijakan pusat konsekuensinya harus kita mengikuti itu tetapi kita di Gowa sebenarya sudah lama menerapkan ini, tidak memberikan beban PR bagi siswa yang seharusnya digunakan untuk bermain dengan anak-anaknya dan keluarganya,” pungkasnya.(an).
Comment