PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Panwaslu memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo untuk mengakomodir Abdul Salam Bakal Caleg dari Partai Naadem.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang ajudikasi Panwaslu Palopo yang dipimpin Asbudi Dwisaputra dan dua anggota majelis Ahmad Ali dan St Aisyah.
Kata Asbudi, Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Panwaslu Palopo, berdasarkan fakta persidangan. Majelis memutuskan untuk menerima seluruh gugatan pemohon serta membatalkan berita acara KPU Palopo.
” Kami harap KPU Palopo untuk menerima kembali Bacaleg Nasdem atas nama Abdul Salam SH, paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan,” sebut Asbudi Dwisaputra. Jumat 31 Agustus 2018.
Sidang putusan diikuti pemohon yakni Ketua Nasdem Palopo Abdul Rauf Rahim, sekretaris Nasdem Palopo Umar, dan Bacaleg Abdul Salam SH, serta termohon dari KPU Rahmansyah.
Sebelumnya, berkas bacaleg Abdul Salam SH dianggap tidak memenuhi syarat akibat keterlambatan. (*)
Comment