JENEPONTO, BERITA-SULSEL.COM – Satreskrim Polres Jeneponto resmi menetapkan oknum guru UPT SDN 14 Tamalatea, Hj Nursiah Sinrang, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap murid berinisial MAN. Penyidik mengambil keputusan ini setelah menggelar serangkaian pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara pada Senin (5/10/2026).
Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut. Pihaknya mengantongi bukti kuat berupa hasil visum medis dan pemeriksaan psikolog yang menunjukkan luka fisik serta dampak mental pada korban. Meskipun begitu, kepolisian belum menahan tersangka dan berencana menyerahkan proses penahanan ke pihak Kejaksaan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Langkah kepolisian tersebut mendapat apresiasi dari Penasehat Hukum Korban, Andi Baso Rikardi. Namun, ia menyayangkan keputusan penyidik yang belum juga menjebloskan tersangka ke sel tahanan. Oleh karena itu, ia mendesak Polres Jeneponto untuk langsung menahan oknum guru tersebut demi menjamin keadilan bagi korban.
Andi Baso menilai polisi punya alasan subjektif yang sangat kuat untuk langsung menahan tersangka. Pasalnya, Hj Nursiah terkesan mempersulit proses hukum dengan mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Oleh sebab itu, penyidik seharusnya tidak ragu mengambil tindakan tegas.
Jika polisi tidak segera menahan tersangka, tim kuasa hukum siap menempuh jalur hukum lanjutan, termasuk melayangkan surat pengaduan masyarakat (DUMAS). Langkah ini penting agar tidak timbul disparitas penegakan hukum, terutama pada kasus kekerasan yang menimpa anak di bawah umur.
Comment