Sengketa Lahan Indogrosir Makassar Memanas, Ryan Latief Ingatkan Anthony Salim Taati Hukum

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Ketua Pasukan Adat Tomanurung sekaligus Ketua LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung, Ryan Latief Lakasing, menyampaikan peringatan keras kepada pengusaha Anthony Salim dan manajemen PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir Makassar). Pihaknya mendesak agar manajemen mematuhi hukum positif Indonesia serta segera mengeksekusi rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI terkait sengketa lahan di KM 18 Makassar.

Ryan menegaskan bahwa pihak Indogrosir Makassar saat ini menguasai tanah adat milik Karaeng Djoddo. Keberadaan makam beliau di lokasi tersebut menjadi bukti fisik yang memperkuat kepemilikan tersebut.

“Kami mengingatkan saudara Anthony Salim dan PT Inti Cakrawala Citra agar menghormati hukum positif dan hasil rekomendasi RDP DPR RI. Jika tidak mengindahkan hukum dan rekomendasi resmi tersebut, maka kami siap menghadapi mereka dengan Pasukan Adat Tomanurung,” tegas Ryan Latief.

Pertanyakan Dasar Hukum Klaim Indogrosir

Selanjutnya, Ryan memprotes keras sikap PT Inti Cakrawala Citra yang menganggap somasi kedua dari ahli waris telah gugur. Ia mengkritik keras dasar hukum perusahaan yang mengabaikan bukti yuridis serta hasil penyelidikan kepolisian.

Ia membeberkan beberapa fakta hukum utama:

  • Bukti Laboratorium Forensik: Hasil uji Lab Forensik No. 25 / DTF / 2001 secara eksplisit menyatakan dokumen terkait berstatus Non-Identik atau palsu.

  • Abaikan 4 Putusan Inkracht: Pengadilan telah menerbitkan empat putusan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan alas hak Rincik Kohir 51 C1, Persil 6 D 1 Blok 157 atas nama Tjonra Karaeng Tola (KM 17) karena palsu. Selain itu, pengadilan juga membatalkan SHM No. 490/1984 atas nama Annie Gretha Warouw.

  • Fakta Salah Letak (KM 20 vs KM 18): Penyelidikan Polda mengonfirmasi bahwa SHM No. 490/1984 terletak di KM 20. Padahal, lokasi sengketa berada di KM 18 yang merupakan hak milik Abd Jalali Dg Nai selaku ahli waris sah Karaeng Tjoddo/Djoddo.

  • Kejanggalan SHGB Indogrosir: Badan Pertanahan menerbitkan SHGB No. 21970 atas nama PT Inti Cakrawala Citra / Indogrosir Makassar di atas tanah KM 18. Namun, penunjuk haknya justru mengacu pada SHM No. 490/1984 di KM 20 yang sudah batal demi hukum.

Oleh karena itu, Ryan menyoroti berbagai kejanggalan dalam penerbitan dokumen tersebut.

“Mengapa penerbitan SHM atau SHGB tidak didasarkan pada empat putusan inkracht, melainkan malah mengacu pada SHM No. 490/1984 yang sudah kalah dan dibatalkan? Mengapa SHGB Indogrosir di KM 18 menunjuk SHM yang letaknya di KM 20? Ada apa di balik ini semua hingga dua kali rekomendasi RDP DPR RI terus diabaikan?” ujar Ryan.

Akhirnya, Pasukan Adat Tomanurung dan LBH Lindungi Rakyat Indonesia Tomanurung menegaskan komitmen mereka. Mereka akan terus mengawal kasus ini sampai hak-hak tanah adat milik ahli waris Karaeng Djoddo kembali sesuai aturan hukum di Indonesia.


Comment