BERITA-SULSEL.COM – Pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dan akun Facebook bernama Reza ditangkap polisi. Nama asli pelaku M Sodikin berusia 21 tahun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap di Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan,Selasa 30 Oktober 2018 malam.
Kepada polisi, motif pelaku melakukan hal tersebut karena kesal dengan pacar temannya, sehingga memfitnah menggunakan konten ujaran kebencian melalui media sosial.
“Pelaku membuat dan menyebar konten yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan dengan nada provokatif melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dengan menggunakan identitas orang lain,” jelasnya di Jakarta, Rabu (31/10).
Kata Dedi, pelaku marah kepada teman satu kelasnya bernama Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar Putri yaitu Iwan Prasetiawan dengan tujuan temannya ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi.
Dalam akun tersebut, terdapat beberapa gambar yang memperlihatkan seseorang menginjak Alquran. Bahkan memposting nomor telepon serta tulisan bernada hinaan terhadap Islam, serta menantang kepolisian dan ormas tertentu.
Pelaku memperoleh gambar dari internet dan diunggah ulang. Sementara nomor telepon yang diposting diambil dari postingan sejumlah akun publik figur.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah laptop, satu buah modem, satu buah ponsel, dan satu buah akun @reza_hardiansyah_7071. Sebelumnya, pelaku membuat akun baru, sebelum akunya @rezahardiansyah7071 dihapus pihak Instagram).
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
sumber : ucnews.com
Comment