Selundupkan Sabu 1,03 Ton ke Indonesia, Delapan Warga Taiwan dan Tiongkok Dituntut Hukuman Mati

BERITA-SULSEL.COM – Empat warga negara Taiwan dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Selasa (30/10/2018) siang. Mereka terbukti menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 1,03 ton.

Keempat WNA asal Taiwan yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu. Mereka dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Selain itu, empat warga negara Tiongkok yakni Chen Hui (42), Chen Yi (32), Chen Meisheng (68) dan Yao Yin Fa (63) juga dituntut dengan hukuman yang sama.

Dilansir dari okzone.com, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Albina Dita Prawira mengatakan, tuntutan hukuman mati sesuai dengan keterangan 18 orang saksi dan melihat barang bukti yang dihadirkan ke persidangan.

Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa membuat nama Indonesia buruk di mata dunia Internasional. “Perbuatan para terdakwa, Indonesia dinilai tempat peredaran narkotika, selain itu para terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Kata dia, tidak ada satupun hal yang menjadi pertimbangan JPU untuk meringkankan hukuman mereka. “Menuntut, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” tegas Dita di hadapan majelis hakim Muhammad Chandra, Redite Ika Septina dan Yona Lamerosa.

Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, M. Herdian Saksono Z dari Saksono dan Suyadi Law Firm menilai, tuntutan tersebut sangat berat. Banyak fakta hukum yang dilewatkan tim JPU.

“Jika memang klien saya mau dihukum mati, kenapa tidak ditembak mati saja di tengah laut. Kenapa harus melewati proses persidangan ini,” ujarnya.

“Klien saya ditangkap tanggal 7, barang bukti ditemukan tanggal 9 di dermaga, lalu penetapan barang bukti tanggal 12. Awal penangkapan mereka hanya masalah kelengkapan surat yang sudah expired tapi kemudian ditemukan barang bukti,” ujarnya.

Tim JPU yang diketuai Daru TS memiliki pertimbangan yang sama yakni perbuatan para terdakwa empat warga negara Tiongkok yang terdiri dari ayah, anak, sepupu dan tetangga imi telah mencoreng nama Indonesia di mata dunia Internasional. (*)


Comment