Terbukti Langgar UU Pemilu, Wakil Ketua DPRD Bone Terancam Dua Tahun Penjara

BERITA-SULSEL.COM -Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone Samsidar Ishak terancam pidana 2 tahun penjara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-undang Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.

Komisioner Bawaslu Bone Ridwan Huzaifah mengatakan, Samsidar Ishak yang juga calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra terbukti penggunaan mobil dinas saat menghadiri kampanye Sandiaga Salahuddin Uno beberapa waktu lalu.

“Berkas kasusnya telah kami serahkan ke Polres hari ini, Senin (14/1/2019) kemarin. Bukti yang telah ditemukan sudah cukup kuat untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (15/1/2019).

Jika merujuk pada Undang-Undang tentang Pemilu, kata Ridwan, Samsidar Ishak diancam hukum pidana dua tahun penjara.

Pengamat politik dan ekonomi, Dr Abdul Haris mengatakan, setiap pejabat negara, termasuk anggota DPRD yang kembali menjadi Caleg tak bisa menggunakan fasilitas negara untuk melakukan kampanye.

Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi lainnya.

Kata dia, selain mobil dinas, fasilitas lain yang tak bisa digunakan yakni gedung kantor, rumah dinas, rumah pejabat milik pemerintah, sarana perkantoran, radio daerah dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.

Jika terbukti melanggar, Kata Haris, caleg yang bersangkutan bisa diberikan sanksi pidana bagi pelanggar, sesuai Pasal 280 huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Jika merujuk pada UU tersebut, fasilitas negara itu tidak boleh digunakan untuk kampanye. Bahkan, Menteri yang nyaleg, juga menjadi pengawasan Bawaslu,” sebutnya.

Kata Haris, Samsidar Ishak tak bisa memisahkan dirinya sebagai pejabat publik maupun pimpinan sebuah lembaga, dengan menjadi caleg pada Pemilu 2019.

Sementara itu, Samsidar Ishak yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone yang kembali menjadi caleg mengaku menggunakan mobil dinas ke lokasi kampanye Sandiaga Uno yang bertandang ke Bone beberapa waktu lalu.

“Saat itu saya panik, jadwal kedatangan Sandiaga Uno sudah mepet. Apalagi kita ini tuan rumah, sehingga saya tidak sadar kalau mobil yang saya pakai adalah mobdin,” kata Samsidar.

Samsidar juga mengetahui menggunakan mobil dinas ke lokasi kampanye menyalahi aturan. Itu ia buktikan saat persiapan kedatangan Sandiaga Uno, yang mana ia tidak pernah menggunakan mobdin.


Comment