BONE, BERITA-SULSEL.COM — Terciduk menghadiri kampanye Cawapres RI, Sandiaga Uno, beberapa waktu lalu di Lapangan Persibo Bone, Wakil Ketua DPRD, Samsidar Ishak, yang kini kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, harus berurusan dengan hukum.
Komisioner Bawaslu Bone, Ridwan Huzaefah, mengatakan kalau pihaknya sudah menyerahkan berkas pidananya kepada Polres Bone setelah berembuk dengan 2 lembaga lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu.
“Biar dulu berproses karena sudah masuk ranah penyidikan. Prosesnya 14 hari, naik penuntutan lalu masuk sidang, ancaman hukumannya dua tahun” kata Ridwan yang dihubungi via ponsel, Selasa (15/1/19).
Tetap mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya, Samsidar mengaku sudah pasrah karena pada saat kejadian sopirnyalah yang mengatur kendaraan untuk ke lokasi kampanye Sandiaga.
“Saya kan mau pengalungan, tidak ada mobil lain dirumah karena mobil yang satu habis kecelakaan, sopir pakai yang plat merah itu” ungkap Samsidar.
Meski terancam hukuman 2 tahun, namun menurut Ketua KPUD Bone, Izharul Haq, apa yang terjadi pada Samsidar tidak akan sampai membuat anggota partai Gerindra tersebut harus didiskualifikasi sebagai Caleg dapil I Bone.
“Ancamannya dua tahun tapi kan nanti kita lihat, saya rasa tidak sampai diskualifikasi karena kesalahannya tidak fatal hanya mobilnya kepergok. Barangkali ada ketegasan bawaslu tapi kita lihat bagaimana endingnya, itu tergantung rekomendasi bawaslu” jelas Izharul.
Mengenai kasus yang menimpa dirinya, Samsidar mengakui juga sudah mendapat sanksi dari partai namun Samsidar enggan mengatakan sanksi apa yang diberikan oleh partai yang diketuai oleh mantan suaminya tersebut. (eka)
Comment