Divonis Tiga Bulan Penjara, Caleg Gerindra Bone Andi Samsidar akan Didiskualifikasi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Ketua DPRD Bone yang juga Caleg Partai Gerindra Andi Samsidar akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu 2019. Andi Samsidar terbukti melanggar Pasal 280 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Samsidar menggunakan kendaraan dinasnya menghadiri kampanye Calon Wakil Presiden RI, Sandiaga Uno di Lapangan Persibo beberapa waktu lalu.

Baca Juga 

Terbukti Langgar UU Pemilu, Wakil Ketua DPRD Bone Divonis Tiga Bulan Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Watampone dengan Hakim Ketua, Surachmat SH MH, didampingi hakim anggota, Hamka SH MH dan Fitri Agustina SH menvonis Samsidar tiga bulan kurungan penjara. Vonis tersebut dibacakan, Selasa 26 Februari 2019.

Ketua Divisi Sosialisasi Hukum dan HAM KPU Sulsel, Faisal Amir mengatakan, Andi Samsidar terbukti melanggar Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap pidana pemilu ada ancaman pidananya, yakni hukuman 1 atau 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 juta hingga Rp 24 juta.

Baca Juga 

Dani Marsudi Marzuki, Berpeluang Kalahkan Incumbent di Dapil 1 Bone

“Saya mengikuti kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg Partai Gerindra di Kabupaten Bone. Caleg tersebut dikenakan dua sanksi yakni pidana penjara dan denda serta didiakualifikasi sebagai peserta pemilu,” jelasnya, Rabu (27/2/2019).

Sebelumnya, Hakim Ketua, Surachmat SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Watampone menvonis Andi Samsidar dengan tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan, denda Rp5 juta subsider dua bulan.

Baca Juga

Kenapa Harus Generasi Milenial, Ini Alasannya

Ketua KPU Bone, Izharul Haq yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Kami belum bisa mengambil keputusan. Kita tunggu dulu hasil bandingnya,” ujarnya. (*)


Comment