LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Luwu Utara kerjasama LP2M Universitas Hasanuddin menggelar seminar akhir penyusunan dokumen Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) tahun anggaran 2019 di ruang rapat wakil bupati, Kamis, (13/6/2019).
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara, Tafsil Saleh mengatakan, Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian mewajibkan setiap kabupaten atau kota menyusun Perda rencana pembangunan industri yang dikeluarkan kementerian perindustrian.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dokumen Ranperda rencana pembangunan industri Kabupaten Luwu Utara rampung dalam waktu 2 tahun sejak ditetapkannya,” ujarnya.
Tafsil berharap, kerjasama yang baik dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Hasil yang ingin dicapai pada seminar akhir penyusunan dokumen rancangan peraturan daerah (perda) RPIK T. A 2019 maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Luwu Utara, Muslim Muchtar mengatakan, tujuan seminar ini mewujudkan industri daerah sebagai pilar dan penggerak ekonomi daerah. Mewujudkan kedalaman dan sturuktur industri, mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju.
“Seminar ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat serta mencegah pemusatan dan penguasaan industri satu kelompok atau perseorangan. Hal ini bisa merugikan masyarakat,” terangnya.
“Selain itu, Perda ini membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja serta meningkatkan kemakmuran secara berkeadilan” ungkap muslim.
Muslim menambahkan, hasil yang ingin dicapai pada seminar akhir penyusunan rancangan dokumen ranperda RPIK untuk menyamakan persepsi antara tim penyusun dari LP2M Unhas.(*)
Comment