Gugat KPU Luwu Utara ke DKPP, Muchtar Luthfi Nilai Ada Pelanggaran UU Pemilu dan PKPU

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara, bertempat di ruang sidang Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Kami (27/6/2019).

Muchtar Luthfi Mutty yang menjadi pihak pengadu menyebutkan, komisioner KPU Luwu Utara tidak menjalankan fungsi secara profesional dan tidak kompeten, merujuk pada pelaksanaan undang-undang penyelenggaraan Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Hal yang paling krusial adalah KPU menyembunyikan hasil perhitungan suara atau format C1, padahal berdasarkan aturan hasil pemungutan suara harus diumumkan,” ungkap Luthfi Mutty dalam sidang DKPP, Kamis (27/6/2019).

Aturan yang dimakdsud telah dilanggar oleh KPU Luwu Utara menurut Luthfi Mutty dalam aduannya adalah Pasal 393 ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 20 PKPU Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 398 ayat 7 UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 49 PKPU Nomor 4 Tahun 2019.

“Semua aturan yang dilanggar terkait dengan kewajiban penyelenggara untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara di tempatbumum atau tempat yang mudah diakses masyarakat. Tapi, hal ini dilalaikan,” ujar anggota DPR RI ini.

Hal lain yang juga menjadi materi aduan Luthfi Mutty ke DKPP adalah posisi salah satu konisioner KPU Luwu Utara atas nama Supriadi Halim yang diduga tercatat sebagai Sekretaris AMPG Luwu Utara, padahal berdasarkan aturan yang ada, calon anggota KPU atau anggota KPU harus tidak terdaftar di partai politik atau organisasi sayap partai politik minimal lima tahun sebelum menjadi anggota KPU.

Terkait dengan laporannya ke DKPP, Luthfi Mutty menuturkan, laporan tersebut bukan mempersoalkan hasil Pemilu, tapi keinginan untuk mendorong perbaikan sistem demokrasi yang lebih baik dengan mengedepankan asas jujur dan adil.

“Gugatan saya ini untuk memastikan asas jujur dan adil menjadi landasan dekokrasi kita. Saya tidak menggugat hasil Pemilu, walaupun daya memiliki data terkait kecurangan dan manipulasi suara yang terstruktur, sistematis, dan massif. Tapi, lebih penting adalah penyelenggara yang profesional untuk perbaikan demokrasi ke depan,” ungkapnya.

Kepada majelis hakim yang dipimpin oleh anggota DKPP, Prof Muhammad, Luthfi Mutty menuntut agar komisioner KPU Luwu Utara sebagai pihak teradu dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian tetap. “Komisioner KPU Luwu Utara tidak kompeten,” tegasnya.

Terkait dengan tuntutan pengadu, Ketua KPU Luwu Utara Syamsul Bahri menjelaskan, proses Pemilu di Luwu Utara berjalan baik dan hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu ulang.

“Terkait dengan pengumuman C1, hal itu sudah kami lakukan dengan menempel di tempat-tempat umum. Tapi yang kami pahami tidak ada rentang waktu wajib untuk pemasangan hasil Pemilu,” ungkap Syamsul Bahri di hadapan majelis sidang DKPP.

Di tempat yang sama, komisioner KPU Luwu Utara Supriyadi yang dituding terlibat di organisasi sayap partai politik saat mendaftar sebagai calon komisioner KPU, menegaskan kalau dirinya tidak pernah masuk dalam struktur partai politik manapun.

Kendati demikian, Ketua Majelis Sidang DKPP, Muhammad, memerintahkan Supriyadi Halim melampirkan bukti tertulis bahwa tidak pernah terlibat di organisasi sayap partai politik.

Di sisi lain, Muhammad juga mencecar komisioner KPU Luwu Utara terkait dengan pelaksanaan UU Pemilu dan PKPU khususnya terkait dengan pengumuman hasil Pemilu di tempat-tempat umum, terbuka dan bisa diakses masyatakat umum.

Sidang DKPP terkait dengan aduan dari calon anggota DPR RI dari Partai NasDem untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan III ini diadili oleh Muhammad sebagai ketua majelis dan masing-masing anggota Adnan Jamal, Upi Hastati dan Andi Samsu Alam. (*)


Comment