Wakil Ketua Kadin Sulsel Desak Perbankan Penuhi Imbauan Presiden, Tunda Tagihan Kredit

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daearh Kamar Dagang Indonesia (DPD Kadin) Sulawesi Selatan, Irwan Intje mendesak perbankan memenuhi himbauan presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil berupa penundaan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan.

“Tak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan peraturan baru dengan Nomor 11/POJK.03/2020. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021,” jelasnya, Jumat (27/3/2020).

Kata dia, penundaan cicilan kredit di bawah Rp10 miliar. Tak hanya penundaan cicilan, juga penurunan bunga. Kebijakan Presiden Jokowi perlu menjadi pertimbangan segera perbankan, khususnya di daerah.

“Presiden Jokowi telah memberikan relaksasi kredit bagi UMKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak wabah COVID-19,” ujarnya.

Menurutnya, himbauan presiden dan peraturan OJK perlu segera ditindaklanjuti pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Sehingga, pengusaha kecil di daerah menjadi tenang di tengah kelesuan ekonomi akibat COVID-19 ini.

“Saya berharap perbankkan pusat menyikap hal ini. Saat ini banyak keluhan pelaku usaha di daerah. Semuanya menjerit dengan adanya bencana global ini, yakni virus Corona atau Covid 19,” jelasnya,

Kata Irwan, UMKM yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak penyebaran covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan perlakukan khusus.

“Pelaku usaha yang mendapatkan bantuan ini meliputi sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan,” terangnya.

Irwan juga meminta pihak perbankkan dan pembiayaan lainnya taat dengan peraturan tersebut. Termasuk menghentikan para melakukan penagihan dan penarikan barang nasabah.

“Spikologi pelaku usaha terganggu dengan adanya musibah ini. Sehingga, perbankkan pusat yang menyampaikan hal ini ketingkat daerah,” harapnya. (*)


Comment