Mantan Kepsek di Bone Kembalikan Uang Hasil Korupsi

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Ditangkap tepat hari Anti Korupsi, 9 Desember 2018 lalu, mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Watampone, Hedar, telah dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan, pada 24 Februari lalu.

Disaksikan Kajari Bone, Eri Satriana, pengembalian uang senilai Rp500 juta diserahkan langsung oleh pihak BRI di Kantor Kejaksaan Negeri, Rabu (15/4/20) siang. Hedar mengembalikan lebih dari setengah nilai uang yang telah dikorupsi yakni sebesar Rp984.626.494.

Video Mantan Kepsek di Bone Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Jaksa Penuntut Umum, Nurdiana, mengatakan kasus korupsi ini berdasarkan laporan alumni SMA Negeri 2 Bone. Hedar lakukan penyalahgunaan anggaran tahun 2016-2017 dan masuk tahap penyidikan di tahun 2018.

“Itu motifnya setiap pencairan dibagi dua dengan bendahara, Muslimin, tapi yang dikuasai bendahara lengkap pertanggungjawabannya, sedangkan Hedar tidak,” jelas Diana.

Meski demikian, Muslimin juga ikut terjerat karena pada tahun 2017 telah membuat laporan pertanggungjawaban padahal mengetahui bahwa laporan itu fiktif.

Dianggap bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan kerugian negara, Hedar di jatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Hedar sendiri terancam hukuman hingga 10 tahun bila tak lakukan pengembalian dan harta Hedar juga akan disita oleh pihak Kejaksaan.

“Kalau tidak mengganti, hartanya akan disita, sisa uang yang belum dikembalikan akan kami tunggu” tambah Diana. (eka)


Comment