MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Permohonan pemerintah Kota Makassar untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipenuhioleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Surat pengajuan PSBB yang diajukan Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb kepada menteri kesehatan RI melalui Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/257/2020 tertanggal 16 April 2020.
Berdasarkan hasil dari surat Keputusan Menkes RI tersebut Iqbal langsung menggelar virtual meeting bersama bawahannya, yang dihadiri camat dan Lurah, membahas langkah langkah yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kota Makassar sebelum diterapkan PSBB secara penuh di kota Makassar
Penjabat Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb menyebutkan, pihaknya segera membuat Perwali terlebih dahulu sesuai instruksi yang disampaikan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah terkait dengan aturan pelaksanaan PSBB ini.
Kata dia, pihaknya melibatkan seluruh pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan, bahkan RW serta RT melakukan sosialisasi sebelum diberlakukannya PSBB di Kota Makassar.
“Sebelum diberlakukannya PSBB, kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat luas. Penegakan peraturan yang lebih ketat, bukan lagi sebatas himbauan dan edaran kepada warga yang masih berkumpul,” ujarnya.
“Tentunya, hal ini akan dibahas bersama Forkopimda, camat, lurah, serta RT RW bersama sama terjun memberikan pemahaman kepada seluruh warga Kota Makassar pentingnya PSBB ini,” tambahnya.
Untuk itu, Iqbal menginstruksikan seluruh jajaran SKPD untuk memperhatikan apa saja dalam rangka persiapan menghadapi PSBB yang rencana akan diberlakukan pada pekan ini
”Nantinya Satpol PP, tim gabungan TNI Polri dilibatkan untuk penegakan aturan lebih ketat selama masa PSBB. Begitupun dari dinas sosial bersama camat kita libatkan, mendata warga kurang mampu untuk diberikan bantuan sembako,” kuncinya.
Comment