BONE, BERITA-SULSEL.COM – Nasib istri Wabup Bone, Erniati, masih terlunta-lunta setelah dinyatakan tersangka oleh pihak Kepolisian namun tak jua bisa di P21 oleh Kejaksaan Negeri Bone karena minimnya keterangan saksi.
Drama panjang Erniati bermula ketika personel Polda Sulsel menggeledah Rumah Jabatan Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, hingga menetapkannya sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana PAUD yang nilainya hampir Rp5 M.
“Kejaksaan meminta keterangan dari para saksi, tersangka dan keterangan ahli karena perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang masih sangat minim” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Pahrun, saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/6/20).
Pahrun mengakui kesulitan peroleh keterangan ahli hukum Tata Negara dan hukum Pidana karena 2 orang professor yang direkomendasikan UNHAS dan UMI ini memiliki jadwal sangat padat sehingga tidak punya waktu beri keterangan.
“Mudah-mudahan ada kepastian hukum sebelum saya sertijab, kalau tidak, nanti pengganti saya. Itu kalau ketiga kalinya sudah upaya maksimal, jika masih dikembalikan, kami akan pelajari apa sih yang membuat kasus ini tidak bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan dan tentu akan dikembalikan ke kami dan kami akan mengambil sikap” terang Pahrun.
Berharap ada titik terang dari Kejaksaan, Pahrun tak menampik jika kasus ini kelak di SP3 bisa saja ada pihak yang menguji substansi dari proses penghentian penyidikannya bahkan bisa juga pihak Erniati ajukan Pra Peradilan sebagai upaya pembersihan nama baik.
“Aktivis hukum bisa saja menguji jika seandainya kasus ini di SP3, itulah, memang menguras waktu dan pikiran” tutupnya.
Tak seberuntung Erniati, 3 orang terdakwa kasus PAUD yakni Sulastri, Iksan dan Masdar, justru kini bersiap menerima hukuman melalui sidang tuntutan yang dijadwalkan pekan depan di Pengadilan Tipidkor Makassar. (eka)
Comment