Lapak Kanrerong Karebosi Disewakan

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Tak hanya unik dari segi bentuk, sejumlah lapak di Kanrerong Karebosi Makassar ternyata memiliki keunikan lain. Harga sewa perlapaknya bervariatif dari harga Rp6 juta hingga Rp8 juta pertahun.

Pedagang kopi inisial IO misalnya. Ia mengaku menyewa lapak di Kanrerong senilai Rp6 juta pertahun. Berbeda dengan pedagang tetangganya yang berjualan nasi. Ia malah dikenakan sewa lapak sebesar Rp8 juta pertahun.

“Belum lagi ada retribusi kebersihan yang dipungut pihak pengelola. Tapi, terlepas dari itu, bukannya lapak disini gratis tanpa ada beban sewa sebagaimana dicanangkan Wali Kota Makassar di era Danny Pomanto?,” kata IO saat disambangi lapaknya, Senin, (14/9/2020).

Kata dia, jika ada pengguna pertama lapak ingin memindah tangankan pemanfaatan lapak ke orang lain, itu harus melalui pengelola.

“Sehingga, disinilah harga sewa lapak dinaikkan. Pengelola biasanya mengutus beberapa orang. Ada perempuan yang kerap dipanggil ibu RT, juga melalui suami bu RT itu, namanya Pak Adi,” terang IO sambil memperlihatkan kuitansi penyewaan lapak kepada sejumlah wartawan.

Hal senada disampaikan DV. Salah satu pedagang di Kanrerong. DV menyewa lapak Kanre Rong dengan harga Rp8 juta pertahun.

“Saya pedang baru disini. Belum cukup 2 pekan dan penghasilan sehari sekitar Rp200. Saya sewa lapak ini dengan harga Rp8 juta,” ujarnya.

“Sementara saya mencoba untuk mengambil 1 tahun. Tapi, saya merasa dengan penghasilan seperti itu, tidak cukup untuk membayar sewa setahun. Sebab, terkadang pengunjung sepi,” katanya

Nasib mujur justru dialami pedagang di sebalahnya, inisial MR. Ibu satu ini malah gratis tak menyewa sepeserpun lapaknya.

“Saya dikasih langsung sama pak Walikota saat itu. Dulu ada lapak saya yang dibongkar di Jalan Sunu, jadi digantikan di tempat sekarang ini yaitu Kanrerong. Warung yang direalokasi itu semua digratiskan,” ujar Mr.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Makassar, Evi Aprialty mengatakan, jumlah lapak di Kanrerong saat ini berkisar 220 unit. Sebelumnya terjadi pengalihan ke kecamatan.

“Untuk pemungutan biaya tidak ada, karena belum ada retribusi di Kanrerong, kecuali parkir. Sesuai isi Perdanya itu gratis,” jelas Evi via telepon.

Ia mengatakan, sewa-menyewa lapak, itu dilakukan penguna pertama atau orang yang namanya masuk dalam daftar waktu penyerahan lapak pertama dari 3 kecamatan yang direlokasi ke Kanrerong.

“Mereka sudah lakukan sejak tahun 2019, sebelum saya kembali ke Dinas Koperasi. Nah, inilah penyebab saya melakukan penertiban,” terang Evi.

Ia sempat menanyakan kepada pengguna pertama, mengapa sampai tidak menggunakan lapaknya.

“Alasannya, mereka tidak punya biaya untuk jualan,” ucap Evi.

Mengenai jika nantinya ditemukan bahwa pengelola yang justru menyewakan lapak di Kanrerong, Evi dengan tegas katakan itu pelanggaran.

Evi mengaku siap melaporkan langsung hal itu ke aparat penegak hukum untuk diproses. Hal tersebut telah bertentangan dengan Perda yang ada.

“Jadi pengelola dalam hal ini UPTD harusnya tidak ikut campur tangan soal itu. Kecuali pemanfaatan lapak diantaranya mengatur tentang makanan jenis apa yang hendak dijual di lapak tersebut,” tutupnya. (*)


Comment