BONE, BERITA-SULSEL.COM – Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Irwandi Natsir, membentuk tim inisiator pengajuan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah untuk penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dihadiri mahasiswa, LSM dan akademisi, konsultasi publik ini digelar di Bunir Cafe, Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (5/12/20) sore. Irwandi mengungkapkan kalau baru kali ini penggodokan Perda tentang bantuan hukum yang melibatkan banyak orang.
“Kami butuh rumusan terbaik bantuan hukum bagi masyarakat miskin, jadi silahkan berikan ide untuk Ranperda inisiatif DPRD, nanti bisa saya usulkan lewat komisi maupun fraksi” tutur Irwandi.
Berbicara tentang kemiskinan, Akademisi, Patawari, menegaskan harus jelas dulu yang mana termasuk masyarakat kategori miskin, apakah miskin materi, pendidikan, kesehatan atau semuanya. Jika mengacu pada kategori miskin versi PBB, maka semua rakyat Indonesia miskin karena tidak mampu makan 4 sehat 5 sempurna setiap hari.
“Kategori miskin itu yang seperti apa, jadi ada uji kemiskinan dengan jumlah penduduk perkapita karena kemiskinan di tiap daerah itu berbeda. Jika definisi kemiskinan berubah maka Perda pun harus berubah dan Gubernur Sulsel wajib tetapkan anggaran ketika Perda ini ditetapkan” terang Patawari.
Patawari juga mengingatkan DPRD untuk memperjuangkan Perda ini kedepan agar bisa mengambil sedikit anggaran dari APBD Provinsi Sulse. Hal utama dalam penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah harus ada masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat miskin, sedangkan pemberi bantuan hukum itu sendiri bisa dari Lembaga Bantuan Hukum, advokat maupun alumni paralegal. (eka)
Comment