MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Proses kegiatan penerimaan ketenagakerjaan Balai Pompengan Sulawesi Selatan diduga melolosakan peserta yang tidak memenuhi syarat kualifikasi dan terindikasi adanya dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN.
Direktorat Kriminal Khusus, Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel dikabarkan sedang mengusut adanya aroma korupsi di Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan.
Hal tersebut dibenarkan, Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto. Kata dia, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.
“Betul ada pengaduan dumasnya, saat ini pemanggilan klarifikasi dari pihak panitia penerima ketenagakerjaan Balai Pompengan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kamis, (10/12/2020).
Kata dia, aroma dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait penerimaan ketenagakerjaan di Balai Pompengan Sulsel.
“Penerimaan ketenagakerjaan, ini masih klarifikasi dokumen, masih pengumpulan bahan keterangan,” tuturnya.
Terkait modus sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi, Rosyid masih enggan untuk membeberkan hal tersebut lantaran masih dalam tahap klarifikasi.
“Kami belum bisa memberitahu seperti apa modusnya, anggaranya juga kita belum tahu, masih tahap klarifikasi,” katanya.
Terpisah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Hasnan Hasbi, mengatakan apabila proses perekrutannya yang tidak transparan dan hasil perekrutan tersebut menyebabkan adanya kerugian, sudah seharusnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
“Kepolisian mesti menggali fakta sebenarnya dan menerapkan hukum yang tepat tentang adanya dugaan tersebut, agar proses semacam ini dalam setiap perekrutan bisa menerapkan sistem transparansi. Memberikan peluang bagi seluruh anak negeri yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses secara selektif,” ujar Hasnan Hasbi. (*)
Comment