Hina Bupati Bone, Pemilik Akun Putu Begadang Dijerat Pasal Berlapis

Media sosial, ilustrasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Nama akun Putu Begadang, tiba-tiba viral di media sosial facebook akibat postingannya yang menuliskan kalimat-kalimat tak senonoh dan ditujukan kepada Bupati Bone, Andi Baso Fahsar M Padjalangi. Tak butuh waktu lama, pemilik akun tersebut, AF (39), diciduk polisi dan langsung ditahan, Sabtu (5/6/21) malam.

Kepala Dinas Kominfo Bone, Andi Amran, mengatakan bahwa penghinaan itu awalnya disampaikan oleh Kabag Protokol, Barham, dan langsung ditanggapi dengan melaporkannya ke Mapolres Bone.

“Itu hari juga saya sama Kabag Hukum ke Polres buat pengaduan karena ada nama Bupati, juga Andi Fahsarnya. Alhamdulillah malamnya langsung ditindaklanjuti, mewakili Bupati Bone, Kabag Hukum yang melapor. Susah karena menyebut jabatan, menyebut juga nama. Intinya kita mau masyarakat kalau bersosial media harus bijak” ujar Amran.

Terkait kelanjutan kasus ini, Amran mengaku belum membahas langsung dengan Bupati. Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf, menegaskan kalau pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 27 UU ITE dan pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi “Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberolitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun”.

“Kita mau periksa dulu, jangan sampai banyak hal, informasinya dia tidak suka, baru mau didalami, kalau sekarang masih koordinasi dengan ahli bahasa karena dia pakai bahasa bugis” ungkap Ardy.

Ardy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya akun ini sudah dilaporkan oleh Kepala Desa dan Keluarganya dan dari kecurigaan Kades, pihak kepolisian bisa menangkap dengan cepat pemilik akun Putu Begadang tersebut.

“Bukan Bupatinya justru Kadesnya duluan melapor, karena pelaku tahu sekali nama kecil Kades, makanya Kades curiga. Dia KTP Bone, Ajangale, kalau akun palsu, setengah mati, cuma karena ada barang bukti kita sita, itulah cepat ditemukan” lanjutnya.

AF diketahui baru 3 bulan berada di Bone setelah pulang merantau dari Samarinda. AF mengaku pernah jadi pengguna sabu, namun hal itu belum bisa dibuktikan. Pihak polisi juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap AF agar bisa diketahui jelas motif pelaku melakukan penghinaan terhadap Kades dan Bupati Bone. (eka)


Comment