Sekolah Wajibkan Siswa Vaksin, Orang Tua Murid Bilang Begini

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Orang tua siswa di Kota Palopo, Ryan Latief mengaku tidak sepakat dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Palopo untuk mewajibkan siswa atau murid sekolah divaksin Covid-19.

“Saya tidak sepakat jika siswa yang tidak membawa kartu vaksin atau sertifikat vaksin orang tua tidak boleh ikut Pembelajaran Tatap Muka (PTM),” ujarnya, Ahad, 12 Desember 2021.

Kata dia, pemerintah melalui Dinas Pendidikan maupun sekolah tidak boleh memaksakan setiap siswa untuk melakukan vaksin. Pasalnya, kondisi tubuh atau kesehatan setiap siswa berbeda-beda.

“Tak semua orang bisa divaksin, ada orang punya riwayat penyakit atau daya kekebalan tubuhnya juga tidak memungkinkan untuk menerima vaksin,” ujar Ryan Latief.

Kata Ryan, memaksakan vaksin tak sejalan dengan Hak Asasi Manusia, bisa dilakukan gugatan.

“Siswa tidak boleh langsung ditolak untuk PTM, harus juga melihat aspek lainnya, seperti mengetahui dulu apa alasan orang tuanya kenapa belum melakukan vaksin,” terangnya.

Sebelum PTM, tegas Ryan, guru atau tenaga pengajar wajib untuk vaksin. Hal ini sesuai instruksi Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan.

Sedang anak didik, tambah Ryan, tidak diwajibkan untuk vaksin. “Mereka yang wajib adalah tenaga pengajar dan pegawai sekolah.

“Mereka yang tidak vaksin wajib melakukan tes antigen sebelum masuk belajar tatap muka. Semuanya difasilitasi pihak sekolah, hal ini pernah saya diskusikan dengan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” terangnya.

“Ketentuan vaksinasi merupakan pilihan bagi masyarakat atau sukarela tanpa paksaan. Pasal 5 Ayat 3 UU 36/2009 tentang Kesehatan menyatakan, setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya,” terangnya.

Teekait vaksinasi merupakan hak atau pilihan seseorang untuk memilih cara pengobatan termasuk menggunakan vaksin atau tidak.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palopo Syahruddin surat edaran yang dianggap kontroversial.

Surat Edaran bernomor 421/1945/Disdik/XII/2021 itu mengatur soal pembelajaran tatap muka untuk pelajar di Kota Palopo. Poinnya adalah siswa wajib membawa foto copy sertifikat vaksin, baik dirinya maupu. orang tua.

“Apabila orang tua belum melakukan vaksin Covid-19, maka siswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka,” demikian kutipan edaran yang dikeluarkan 1 Desember 2021.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 5 Makassar, Dra Andi Nurhayati Hamzah Ware MSi mengatakan, jika merujuk surat edaran Gubernur Sulsel, semua elemen wajib mendukung program pemerintah menyukseskan vaksinasi massal ini.

Namun, kata Andi Nurhayati, pihaknya juga tidak memaksakan siswa untuk vaksin. Sebab, ada dua hal kenapa siswa tidak vaksin. Pertama, tidak mendapat izin atau dukungan orang tua. Kedua, siswa tersebut tak bisa divaksin karena sakit.

Selain itu, siswa yang tidak divaksin tetap mendapatkan hak untuk sekolah. Jika tak bisa tatap muka, bisa dilakukan secara daring.

“Selain itu, siswa yang belum vaksin tetap bisa melakukan belajar tatap muka. Siswa tersebut diwajibkan melakukan Swab test antigen dan polymerase chain reaction (PCR),” ujarnya. (*)


Comment