LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara menggelar Focus group discussion terkait peraturan daerah (Perda) Lutra No. 2 tahun 2020 tentang pengakuan masyarakat hukum adat, Kamis (30/6/2022).
“Pengakuan masyarakat hukum adat atau MHA merupakan penjabaran misi ke-V RPJMD tahun 2021-2026. Pemerintah terus berupaya meningkatkan ketahanan sosial budaya berbasis kearifan lokal,” ujar Bupati Luwu Utara, Indah putri Indriani.
Kata Indah, pengakuan MHA merupakan pembentuk Indeks Ketahanan Budaya, salah satu dari 18 indikator kinerja utama daerah. Sehingga, pemerintah Kabupaten Luwu Utara serius pada upaya pengakuan masyarakat hukum adat.
“Komitmen keseriusan Pemda Luwu Utara terkait pengakuan masyarakat hukum adat telah kita tuangkan dalam ke dalam Perda. Selain itu, membentuk Panitia Pengakuan MHA melakui SK Bupati Luwu Utara Nomor 18.4.45/68/I/2021,” terangnya.
Indah berharap, semuanya bekerja maksimal mulai dari proses indentifikasi MHA, verifikasi dan validasi MHA serta penetapan MHA.
“Setelah FGD ini, kita semua harus segera bergerak, pengakuan masyarakat hukum adat bisa terlaksana dengan baik. Jangan lalai dengan tugas yang menjadi tanggung jawab kita,” tutupnya
Comment