Proyek Pengaspalan di Bone Diduga Gunakan Solar Bersubsidi

Ilustrasi

BONE, BERITA-SULSEL.COM– Ramainya pemberitaan tentang dugaan penyelundupan solar bersubsidi, membuat sejumlah SPBU di Kabupaten Bone terlihat sepi dari antrian mobil pick up pembawa jerigen.

Selain dugaan penjualan solar bersubsidi ke daerah di luar Kabupaten Bone, kini muncul dugaan penggunaan solar bersubsidi oleh sejumlah pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Bone.

Melalui berita sebelumnya, disebut nama AL, sebagai penyelundup solar dalam jumlah besar, yang beroperasi di Desa Uloe, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone. Namun, AL diduga tidak ada kaitan dengan penjualan solar ke AMP manapun karena penjualannya fokus ke daerah di luar Kabupaten Bone.

“Coba datangi AMPnya, solar begitu dia pakai, tidak enaknya saya sebut namanya. Pengaspalan dana PEN berapa bahan bakar dia pakai, polisi pasti tahu solar subsidi atau bukan, asalnya dari mana”, ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Untuk diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (eka)


Comment