Pansus Literasi Aksara Lontaraq DPRD Sulsel Pelajari Penerapan Perda Daerah Istimewa Yogyakarta

Pansus Literasi Aksara Lontaraq DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, (9/12/2022). Foto : ist

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pansus Literasi Aksara Lontaraq DPRD Sulsel melakukan kunjungan kerja Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat, (9/12/2022). Tim yang dipimpin Wakil Ketua Pansus, A Anwar Purnomo SH MH diterima Ketua Komisi D DPRD Provinsi DIY, H. Koeswanto, S.IP beserta OPD terkait.

Anwar Purnomo mengatakan, tujuan kunjungan pihaknya ingin melihat bagaimana pemerintah daerah DIY menjaga kearifan lokal di masyarakat.

“Kami ingin mendapatkan bahan masukan serta saran untuk memperkaya Perda dalam penyusunan pasal perpasal dalam melakukan pembahasan. Yogyakarta ini sangat erat hubungannya dengan pelestarian budaya,” ujarnya.

“Kita bisa melihat bagaimana dapat mempertahankan tulisan-tulisan aksara jawa yang masih terpampang disetiap sudut kota. Bisa eksis sampai sekarang. Hal inilah yang kami ingin tahu agar di Sulawesi Selatan bisa memelihara bahasa daerah hingga aksara lontaraq,” tambahnya.

Anggota Pansus lainnya, Drs Andi Mangunsidi M mengatakan, terkait penerapan Perda Provinsi DI Yogyakarta No 2 tahun 2021 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa.

“Sekarang ini, kami melihat ada degradasi budaya di era mileniel atau digital. Disinilah kami ingin agar di Sulawesi Selatan memiliki peraturan daerah seperti yang ada di Yogyakarta. Kami ingin tahu apakah penerapan Perda ini, khususnya dalam bidang pendidikan hanya diatur pada tingkatatan SMA atau juga diatur hingga SD dan SMP,” terangnya.

Pada kesempatan ini, tim ahli atau kelompok pakar mempertanyakan pasal apa saja atau metode apa paling tepat dituangkan dalam Ranperda yang sementara dibahas agar tetap memelihara aksara dan bahasa seperti di Yogyakarta.

Perwakilan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DI Yogyakarta memandang bahwa perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membutuhkan aturan dan regulasi untuk mejaga budaya dan bahasa di Provinsi Yogyakarta tetap terjaga dan dipergunakan.

“Terkait Perda No 2 Tahun 2021, ada beberapa hal yang kami perhatikan yaitu pengembangan dan pemeliharaan bahasa dan sastra, kami mencoba mengembangkan di beberapa titik untuk membangun kampung aksara seperi dikelurahan hingga desa- desa agar dapat menjaga, juga mempercepat pelestarian bahasa, sastra dan budaya,” jelasnya.

Hadirnya Perda No 2 Tahun 2021, aksara jawa sudah masuk dalam daftar Unicode dan mendapatkan SNI sehingga pengguna Keyboard di fasilitas Komputer atau Laptop di Yogyakarta bertuliskan askara termasuk perangkat digital seperti HP yang akrab dengan kalangan milineal.

“Untuk mempertahankan Aksara jawa kami juga masukkan pada muatan lokal atau mata pelajaran. Kami tekankan agar budaya dapat masuk dalam semua tingkatan pendidikan, melalui mekanisme pengenalan,” ujarnya..

“Kami berlakukan kurikulum muatan lokal dari jenjang SD hingga SMA, dalam segi anggaran 10 persen kami alokasikan untuk kegiatan yang berkaitan budaya dan terus dievaluasi pelaksanaannya,” – ungkap Kabid Perencanaan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DI Yogyakarta

Telah kami buat instrument pada satuan pendidikan agar bisa menggunakan aksara jawa pada ruangan-ruangan kelas yang akan kami nilai pada waktu tertentu dan akan mendapatkan penghargaan, ini salah satu metode pengembangan kami sejak dini, pada intinya kami Dinas Pendidikan hanya sebagai eksekutor dari aturan yang ada” sambungnya. (*)


Comment