LUWU UTARA, BERITA-SULSEL.COM – Jelang bulan suci ramadan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Utara menggelar camping ceria di Pantai Seta-seta, Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Senin, (20/3/2023)
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk camping day dihadiri perwakilan setiap desa, para camat. Kegiatan ini dibuka Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Indah menyampaikan selamat atas lahirnya undang-undang desa yang ke-9. Lahirnya Undang-undang ini merubah wajah desa secara keseluruhan.
“Kita melihat progres pembangunan di desa sangat Luar biasa. Khusus di Luwu Utara, sebelumnya masih banyak desa yang masuk dalam kategori sangat tertinggal. Namun, dalam kurun waktu hanya 7 tahun tidak ada lagi desa kategori sangat tertinggal,” ujarnya.
“Kemudian muncul Desa Mandiri. Awalnya hanya 1, kini desa mandiri kita ada 20. Hal ini merupakan pergerakan luar biasa, tentu tidak terlepas dari upya pemerintah kabupaten, kecamatan dan pemerintah desa itu sendiri yang bekerja dengan keras mewujudkan cita-cita lahirnya undang-undang desa,” jelas Indah
Indah menyebutkan, salah satu Nawacita dari Presiden RI, dimana arti stratigis dan pentingnya desa disebutkan pembangunan Indonesia itu dimulai dari desa dan berakhir di desa.
“Keberpihakan pemerintah terhadap pemerintah desa selama ini tidak perlu lagi diragukan, sekarang tergantung pemerintah desa karena warga kita berada di desa, masyarakat sejahtera atau tidak, semua berada di desa dengan apapun kondisinya mereka menjadi tanggung jawab kita,” pungkasnya.
Meskipun pada dasarnya, ujar Indah, pemerintah desa diberikan kekuasaan untuk mengelola dana desa, tapi tetap ada regulasi yang mengaturnya. Apa lagi saat ini alokasi dana desa telah disertai dengan peruntukannya.
“Kedepan, tidak ada lagi calon yang ketika menjelang pemilihan desa menjanjikan bangun ini dan itu. Kedepan, desa sudah disertai dengan program sehingga memang terukur dan terarah,” tandasnya
Indah menjelaskan, regulasi ini menantang untuk menggali potensi pendapatan asli desa. ”Ibaratnya, dana yang ada dari pusat jadi peruntukannya telah diatur,” ujarnya.
“Nah, belajar dari situ, jika kita ingin leluasa menentukan program kegiatan, maka pilihannya adalah hasil PAD sendiri dari potensi yang ada di desa kita masing-masing,” pesannya. (*)
Comment