LSM Desak APH Usut Dugaan Pembeliam Obat Tanpa E-Katalog di RSUD Syekh Yusuf

Suasana di RSUD Syekh Yusuf, Sungguminasa, Gowa. Foto : ist

GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Menyikapi adanya pembelian obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Sungguminasa, Gowa. yang diduga dilakukan secara langsung tanpa menggunakan E-Katalog, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penggiat anti korupsi angkat bicara.

Mereka dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di daerah ini, baik Kejaksaan maupun kepolisian untuk segera bertindak mengusut masalah ini.


“Masalah ini mesti diusut. Saya berharap pihak APH segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab dalam persoalan pengadaan obat ini,’ tegas Baharuddin Nur, Kepala Badan DPC Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (Bi-BAPAN-RI Kabupaten Gowa di Sungguminasa, Jumat pagi tadi.

Menurutnya, jika mengacu pada regulasi tentang pengadan barang dan jasa maka menurut Baharuddiin Nur, pembelian obat yang dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang ada jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum yang cukup serius. “Dan ini harus ditindak memang,” tegasnya.

Senada dengan pernyataan Baharuddin Nur, Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Muh. Anshar menandaskan apapun alasan yang disampaikan oleh pihak rumah sakit atau oknum yang melakukan pembelian obat ini sama sekali tidak bisa dibenarkan.

Mengapa katanya, karena proses pengadaan barang dan jasa dalam sebuah institusi, utamanya institusi pemerintahan sudah ada aturan main atau regulasi yang mengaturnya.
“Sehingga patut kita menduga ada apa sehingga berani melabrak aturan itu. Kalau misalnya karena alasan darurat itu juga tidak bisa diterima begitu saja,” ujarnya.

Masalah ini harus diusut pihak APH. Mereka yang dianggap bertanggungjawab harus diseret ke ranah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Comment