KPU Maros Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya

KPU Maros Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Syaratnya

MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengumumkan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Pengumuman tersebut berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.

Syarat Pendaftaran klik disini

Kadiv Teknis Penyelengara Pemilu KPU Maros, Muhammad Salman mengatakan, pengumuman tersebut mencakup syarat dukungan pencalonan yang ditetapkan dalam putusan MK No.60 /PPU – XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum No.70/PPU – XXII/2024 Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon bupati dan Wakil Bupati Maros 2024 Pada pemilihan serentak Tahun 2024

Setelah periode pengumuman berakhir, berikutnya akan dilakukan proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. KPU Maros akan mempersiapkan help desk untuk membantu dalam proses pencalonan.

Setelah proses pendaftaran, jelas Salman, dilakukan pemeriksaan kesehatan yang berlangsung pada tangga 27 Agustus hingga 2 September 2024.

Tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 juga dilakukan penelitian persyaratan administrasi untuk pasangan calon. Hasil penelitian administrasi diumumkantanggal 5 hingga 6 September 2024.

Jika terdapat persyaratan yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka KPU Maros akan memberikan waktu selama tiga hari yakni tanggal 6 hingga 8 September 2024 untuk perbaikan atau penunjukan calon pengganti.

KPU juga melakukan penelitian berkas dan persyaratan dokumen bagi calon pengganti pada tanggal 6 hingga 14 September 2024. KPU mengumumkan hasil penelitian tersebut pada tanggal 13 hingga 14 September 2024.

Pada tangga 15 hingga 18 September 2024, KPU Maros meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon. Kemudian, tanggal 15 hingga 21 September dilakukan klarifikasi terhadap kandidat(*)


Comment