TAKALAR, BERITA-SULSEL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 Bupati Takalar dengan Perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 menolak gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar nomor urut 2 Syamsari Kitta – M Natsir Ibrahim dengan amar putusan dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Namun, hal menarik pada sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan SK-HN, Penasihat Hukumnya mengungkapkan atau mendalilkan bahwa terdapat perbedaan nama Muhammad Firdaus Dg Manye.
Hal ini perlu dilakukan penelusuran, sejatinya data tersebut hanya bisa diketahui oleh komisioner, terkhusus komisoner yang menangani administrasi, dan pasangan calon pemilik data.
Menanggapi hal tersebut, mantan Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP RI, Prof Dr Muhammad, S.IP, M.Si yang dikonfirmasi menegaskan, jika hal tersebut benar, maka pihak yang memiliki kewenangan dan otoritas harus melakukan investigasi, agar hal-hal yang hanya menjadi domain penyelenggara untuk menentukan bersyarat atau tidaknya administrasi paslon yang tidak boleh diketahui oleh pihak pihak tertentu yang memiliki conflict of interest dapat terungkap.
”Penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada prinsip jujur, mandiri, adil dan akuntabel. Jujur di sini memiliki makna bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya.
“Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan,” terangnya.
“Jika ini dilanggar oleh penyelenggara pemilu, maka akan kehilangan kepercayaan dan tidak profesional serta patut dapat diduga melanggar kode etik,” tegas Prof Muhammad. (*)
Comment