MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, Muhammad Irfan AB, menegaskan agar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dipertahankan, meski proses validasi data tengah berlangsung.
Hal ini disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam rapat bersama BKAD, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Inspektorat Sulsel, Rabu (14/05).
Menurut Irfan, meski ada temuan data ganda, penerima yang telah meninggal, atau tidak lagi memenuhi syarat, pengurangan kuota bukanlah solusi.
“Dari 1,3 juta penerima yang terdata, saya yakin itu belum cukup. Banyak warga miskin belum masuk daftar. Validasi perlu, tapi kuota jangan dikurangi,” tegasnya.
Ia meminta agar proses verifikasi dipercepat agar tidak menghambat akses warga miskin terhadap layanan kesehatan.
“Banyak yang antre jadi peserta. Jangan sampai alasan validasi justru jadi alasan mengecilkan bantuan. Ini soal hak dasar masyarakat,” kata Irfan.
Ia berharap sinergi antarinstansi terus diperkuat demi memastikan data akurat tanpa mengorbankan warga yang sangat membutuhkan perlindungan kesehatan melalui PBI.
Sebelumnya, Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur terkait penghentian sementara penyaluran bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan kurang mampu.
Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, menyatakan keputusan ini merupakan hasil Rapat Kerja bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial di Kantor DPRD Sulsel pada Rabu, (14/05).
Ia menyebut, meski verifikasi dan validasi data masih berlangsung, pelayanan dasar kesehatan tidak boleh terganggu.
“Pemprov diminta untuk mencabut surat edaran tersebut agar tidak menghambat bantuan iuran PBI. Sambil berjalan, proses validasi tetap bisa dilakukan,” ujar Politisi Gerindra itu saat membacakan rekomendasi resmi hasil rapat.
Tak hanya itu, Komisi E juga meminta Pemprov segera mengeluarkan surat edaran baru ke seluruh pemerintah kabupaten/kota agar mempercepat verifikasi dan validasi data peserta PBI secara akurat. Validasi ini menjadi syarat utama untuk pencairan tunggakan iuran.
Comment