BONE, BERITA-SULSEL.COM – Seolah kebal hukum, sejumlah penambang liar di Kabupaten Bone terus melaksanakan aksinya tanpa takut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH). Dari hasil penelusuran, beberapa Kecamatan yang jadi lokasi penambangan liar diantaranya Kecamatan Sibulue, Cina, Mare, Awangpone, Dua Boccoe, Amali, Cenrana, dan Barebbo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone, Dray Vibrianto, mengatakan penambangan yang dilakukan tanpa izin sudah jelas merupakan tindak pidana dan sudah menjadi kewajiban pihak kepolisian untuk bertindak dengan atau tanpa adanya laporan dari masyarakat.
“Tambang liar itu adalah pelanggaran pidana , ada atau tidak adanya laporan,” tegas Dray, Jumat (30/5/25).
Meski berdampak pada lingkungan, Dray akui hanya punya kewenangan untuk memberikan sanksi administratif serta pembinaan bagi penambang yang menyalahi aturan meski telah mengantongi izin tambang, misalnya penambang berizin tapi melakukan penambangan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Kalau tambang berizin tapi menambang di luar izinnya berarti pelanggaran, dianggap penambang ilegal juga. Pelaporannya ada tiga, pertama langsung ke aparat penegak hukum, kedua ke pengawas tambang di provinsi, ketiga bisa kepada kami, nanti kami turunkan tim untuk kami teruskan ke provinsi, tapi sekali lagi kami tidak punya kewenangan untuk lakukan penindakan,” bebernya.
Untuk diketahui, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (eka)
Comment